REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (HAM) menyatakan menghormati penahanan terhadap tiga petugas imigrasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).
Dia membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Mereka diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisan Daerah (Polda) NTB atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap warga negara asing di wilayah NTB.
Ronny menjelaskan kantor Imigrasi Kelas I Mataram berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena itu, Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham setempat, terkait kasus tersebut.
Selain itu, Ronny melanjutkan, Ditjen Imigrasi juga melakukan koordinasi internal dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai. Ronny meminta setiap petugas imigrasi bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas imigrasi,” ujat Ronny.