Selasa 28 May 2019 23:59 WIB

Polrestabes Medan Tembak Maling Spesialis Bongkar Rumah

Tim Pegasus Polrestabes Medan tembak gembong maling spesialis bongkar rumah

Rumah kosong yang ditinggal mudik penghuninya rawan jadi incaran maling. (ilustrasi)
Foto: www.halosemarang.com
Rumah kosong yang ditinggal mudik penghuninya rawan jadi incaran maling. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan menembak tiga orang gembong maling spesialis membongkar rumah, saat berada di Jalan Murai Perumnas Mandala Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa, mengatakan tiga orang maling yang diamankan itu, yakni JP (24) warga Jalan Elang II Perumnas Mandala Medan, PS (25) warga Jalan Selambo Toba Gang Muara Medan, dan TBM (22) warga Jalan Panglima Denai Medan.

Baca Juga

Penangkapan terhadap pelaku, menurut dia, setelah pihaknya mendapat laporan kasus pencurian rumah korban Hendri Winardi (35) di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan. "Akibat pencurian yang terjadi di rumah korban, Kamis (23/5) sekira pukul 07.30 WIB, kehilangan sejumlah harta benda berupa 2 unit sepeda motor, 2 unit laptop dan uang tunai Rp32 juta," ujar Yudha.

Ia menyebutkan, petugas mengamankan tersangka JP dan PS di Jalan Murai Perumnas Mandala. "Sedangkan tersangka TBM diringkus di rumahnya Jalan Panglima Denai," ucap dia.

 

Yudha menjelaskan, dari tiga tersangka disita barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 unit laptop, 2 buah linggis, 4 buah kunci L, 1 buah gunting, 1 buah kunci stainless, 1 buah sebo warna biru, 3 buah kunci pass, 1 buah kunci Y, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp445 ribu.

Namun saat dilakukan pengembangan, ketiga tersangka melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian

Usai dilumpuhkan, ketiga tersangka kemudian diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan pengobatan medis.

Masih ada tiga orang lagi daftar pencarian orang (DPO) yakni R, G dan A yang merupakan penadah."Ketiga tersangka yang diamankan itu, melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dalam kasus pencurian," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement