Selasa 28 May 2019 19:36 WIB

Pemprov Ingatkan Risiko Curangi Sistem Zonasi PPDB

Pemprov Jawa Tengah ingatkan orangtua risiko curangi sistem zonasi PPDB

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Siswa dibantu orang tuanya mengisi formulir daftar ulang pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 3 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/7).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Siswa dibantu orang tuanya mengisi formulir daftar ulang pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 3 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Provinsi Jawa Tengah tahun 2019 sudah ditetapkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengingatkan calon peserta didik untuk melakukan tindakan melawan hukum, dengan memanipulasi atau memalsukan data.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri menegaskan, masyarakat khususnya orang tua calon peserta didik untuk mencermati sistem zonasi dan jangan menghalalkan berbagai cara agar anaknya bisa diterima di sekolah yang difavoritkan dengan memanipulasi Surat Keterangan Domisili (SKD).

Baca Juga

“Saya ingatkan, upaya-upaya tersebut dapat berakibat fatal, baik bagi diri sendiri maupun bagi anak selaku calon peserta didik,” ungkapnya, di Semarang, Selasa (28/5).

Selain dapat diproses hukum, jelas Jumeri, tindakan manipulasi atau memalsukan data bisa berdampak bagi masa depan anak calon peserta didik. Sebab jika dikemudian hari ditemukan bukti atau terungkap ada yang memalsukan data domisilinya, maka siswa yang bersangkutan akan langsung dikeluarkan dari sekolah.

Oleh karena itu, lebih baik mencermati ketentuan serta mengikuti proses sistem zonasi yang ada dari awal. Ia meminta para orang tua calon peserta didik untuk selalu yakin, bahwa melalui pemberlakuan sistem zonasi ini, tidak ada lagi sekolah favorit karena semua sekolah pada dasarnya sama.

“Banyak hal positif dari sistem zonasi ini, salah satunya siswa menjadi dekat dengan sekolah sehingga biaya transportasi menjadi murah. Pun demikian pengawasan terhadap anak (peserta didik) juga semakin mudah dilakukan,” ucap mantan Kepala SMKN 1 Bawen, Kabupaten Semarang ini.

Sementara pelaksanaan proses pendaftaran PPDB, akan dilakukan secara online dan dibuka secara resmi mulai 1 Juli 2019 pukul 00.00 WIB. Pendaftaran akan ditutup pada 5 Juli 2019 pukul 23.59 WIB dan pengumuman hasil seleksi pada 9 Juli 2019 yang akan dilanjutkan proses daftar ulang 10 hingga 11 Juli 2019.

Sesuai dengan kalender pendidikan yang telah disusun, hari pertama masuk sekolah hasil PPDB system zonasi tahun 2019 tersebut akan dilaksanakan pada 15 Juli 2019 mendatang. “Kami berharap, proses, mekanisme dan tahapan PPDB ini bisa dipahami dan diikuti dengan baik oleh calon peserta didik,” lanjutnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menambahkan, kepatuhan masyarakat untuk mengikuti proses PPDB SMAN sesuai dengan ketentuan sistem zonasi ini tak lain untuk mengedepankan integritas.

Setelah Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) jamak disalahgunakan dan akhirnya dihapuskan, harapan tertumpu pada proses PPDB system zonasi ini. Karena itu, gubernur jauh- jauh hari mengingatkan masyarakat untuk tidak ‘memainkan’ surat keterangan domisili demi bisa menyekolahkan anaknya di sekolah favorit.

“Tolong, orang tua tidak usah coba-coba melakukan itu dan jaga integritas sejak dini. Saya juga minta seluruh masyarakat Jawa Tengah juga saya minta mengawasi proses PPDB ini agar semua bisa berjalan sesuai aturan,” ujar Ganjar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement