REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) pada Senin (27/5). Hasil operasi penertiban sejak bulan Januari hingga Mei 2019.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan operasi penertiban pada 2018 lalu. Sebanyak 14.997 dengan rincian Jakarta Barat sebanyak 6.000 botol, Jakarta Selatan 2.796 botol, Jakarta Timur 3.000 botol, Jakarta Utara 2.377, dan Jakarta Pusat 824 botol.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, peningkatan terjadi lantaran cakupan operasi penertiban semakin luas. "Kawasan cakupannya yang lebih luas, ada beberapa tempat yang kemarin mungkin tahun lalu cakupannya tidak besar, ini melibatkan banyak unsur dari masyarakat, tokoh masyarakat," ujar Arifin usai pemusanahan miras di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Untuk tahun ini, Jakarta Timur menjadi wilayah dengan barang sitaan miras ilegal paling banyak. Sebab, penduduk di sana juga paling banyak di Ibu Kota. Ia merinci, Jakarta Timur sebanyak 6.108 botol, Jakarta Barat 6.000 botol, Jakarta Pusat 1.150 botol, Jakarta Selatan 2.454 botol, dan Jakarta Utara 2.462 botol. Hasil operasi penertiban minuman beralkohol tanpa izin ini terdiri dari berbagai merek seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, maupun Rajawali.
"Untuk Kepulauan Seribu kami juga melakukan penertiban tetapi hasilnya nihil, alhamdulillah," kata Arifin.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, ribuan miras ilegal yang disita memiliki surat penetapan pemusnahan. Hasil operasi minuman keras oleh pengadilan negeri di masing-masing wilayah di DKI Jakarta.
"Jadi hari ini kita melaksanakan keputusan pengadilan untuk melakukan pemusnahan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh peraturan daerah di DKI Jakarta ditaati dengan baik," ujar Anies usai memimpin acara pemusnahan miras tersebut.