Selasa 28 May 2019 16:23 WIB

Petitum Prabowo tak Sertakan Hasil, Arsul Ingatkan Peraturan

Arsul mengatakan mau tidak mau, petitum harus menyertakan angka.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengingatkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait berkas bukti awal atau petitum untuk maju sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Petitum yang diajukan kubu Prabowo sebagai pemohon tak menyertakan jumlah suara yang seharusnya mereka dapatkan.

Padahal, dalam Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU), hasil suara harus disertakan oleh pemohon. "Kalau saya sebut, di petitum itu banyak hal yang itu keluar dari apa yang diatur dalam Peraturan MK no 4 tahun 2018 ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (28/5).

Baca Juga

Arsul menanggapi pernyataan ketua tim kuasa hukum Prabowo, Bambang Widjojanto, yang meminta MK agar tak menjadi 'Mahkamah Kalkulator', yakni dengan tidak hanya mengandalkan perhitungan kuantitatif. Arsul yang juga anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, mau tidak mau, maka harus tetap menyertakan angka.

"Nah kalau kita bicara Hasil Perselisihan Pemilihan Umum itu mau tidak mau itu bicaranya angka kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar maka harus kita buktikan, yang benar berapa nah kalau nanti alat buktinya diterima, maka hasil itu dikoreksi. Hanya sebatas itu saja kewenangannya MK," ujar Arsul.

Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi: Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Arsul pun mengingatkan, persetujuan Peraturan MK ini, pada 2018, ditandatangani oleh Pansus Pemilu dengan jumlah empat fraksi. Menurut Arsul, tiga dari empat fraksi itu adalah partai oposisi dan menyetujui pengesahan UU tersebut.

Karena itu, lanjut Arsul, bila hendak protes atas kewenangan MK, harusnya protes itu dilayangkan pada partai oposisi itu sendiri. "Kalau sekarang sudah ini sebelum itu kemudian mengeluarkan narasi seprti itu, Pak BW (Bambang Widjojanto) harusnya tanya dulu 'mengapa engkau teman-teman tiga fraksi oposisi dulu merumuskannya seperti ini' gitu dong," kata politikus PPP ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement