Selasa 28 May 2019 16:10 WIB

Usai OTT, Pelayanan Imigrasi Mataram Tetap Normal

Sejumlah pejabat Imigrasi Mataram terkena OTT KPK.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie (bermasker) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/5).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie (bermasker) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Mataram Denny Chrisdian mengatakan pelayanan paspor dan izin tinggal orang asing di Kantor Imigrasi Mataram tetap berjalan normal, meski sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Mataram terjerat OTT KPK.

"Kami pastikan pelayanaan berjalan normal karena Kanwil Kemenkumham NTB telah menunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram yakni Bapak Rahmat Gunawan," ujar Denny saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB, Selasa (28/5).

Baca Juga

Denny berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Plh Kantor Imigrasi Mataram Rahmat Gunawan menyampaikan pengurusan dokumen keimigrasian untuk WNA di Kantor Imigrasi Mataram saat ini masih berjalan dengan normal.

"Kalau untuk pelayanan berjalan seperti biasa, khususnya pelayanan untuk WNA berjalan lancar," ujar Rahmat.

Kata Rahmat, biaya pembuatan dokumen keimigrasian juga dilakukan sesuai tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) di sektor keimigrasian.

"Mulai pengurusan visa, izin tinggal, dan lain-lain itu dilakukan secara prosedural dan pembayarannya pun langsung ke perbankan," kata Rahmat.

Rahmat menyampaikan permohonan perpanjangan izin tinggal secara normalnya tidak mencapai puluhan juta rupiah.

"Namun sekali lagi ya, ini penjelasan di luar kasus (yang ditangani KPK). Ini yang berlaku di Imigrasi Mataram. Soal kasus yang terjadi, kami juga tidak tahu, dan menjadi kewenangan KPK," kata Rahmat menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement