Senin 27 May 2019 16:34 WIB

Menkominfo: Pembatasan Media Sosial Lewat Kajian

Pembatasan medsos untuk menjaga media sosial dan dunia maya Indonesia tetap damai.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Menkominfo Rudiantara
Foto: Republika/ Wihdan
Menkominfo Rudiantara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai pembatasan media sosial (medsos) sudah melalui pengkajian. Bahkan, sejumlah negara sudah pernah melakukannya demi meminimalisasi dan menghindarkan konflik karena dipicu oleh informasi hoaks.

"Pembatasan akses merupakan salah satu dari alternatif-alternatif terakhir yang ditempuh seiring dengan tingkat kegentingan. Pemerintah negara-negara lain di dunia telah membuktikan efektivitasnya untuk mencegah meluasnya kerusuhan," ujar Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Senin (27/5).

Baca Juga

Rudiantara mencontohkan Srilanka pernah menutup akses ke Facebook dan WhatsApp. Tujuannya guna meredam dampak serangan bom gereja dan serangan anti-muslim yang mengikutinya.

Kemudian, Iran pernah menutup akses Facebook pada 2009 setelah pengumuman kemenangan Presiden Ahmadinejad. "Banyak negara lain melakukan pembatasan dan penutupan dengan berbagai pertimbangan," ucap Rudiantara.

Rudiantara mengatakan pembatasan medsos untuk menjaga media sosial dan dunia maya Indonesia tetap damai. Sebab, menurutnya, hoaks berpotensi memicu aksi massa dan kekerasan yang berdampak pada jatuhnya korban.

"Satu hoaks saja sudah cukup untuk memicu aksi massa yang berujung penghilangan nyawa, seperti salah satunya yang menimpa Mohammad Azam di India pada tahun 2018. Padahal, ada banyak hoaks sejenis itu lalu-lalang di Indonesia setiap hari, apalagi sekitar 22 Mei lalu," kata Rudiantara. 

Rudiantara merinci tiga langkah yang diambil pemerintah berdasarkan tingkat kegentingan peredaran konten hoaks. Langkah itu lazim dan kerap diambil oleh Pemerintah di negara lain untuk mencegah meluasnya kerusuhan.

Pertama, menutup akses tautan konten atau akun yang terindikasi menyebarkan hoaks. Kedua, bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun. Ketiga, pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi file.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement