Ahad 26 May 2019 18:53 WIB

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan

Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa pada Rabu, (22/5).

Tim Inafis dan Labfor Polda Jawa Timur melakukan olah TKP di Polsek Tambelangan pascapembakaran oleh massa, di Sampang, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019).
Foto: Antara/Ryan Hariyanto
Tim Inafis dan Labfor Polda Jawa Timur melakukan olah TKP di Polsek Tambelangan pascapembakaran oleh massa, di Sampang, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur menetapkan enam tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang dan menahannya di Mapolda setempat di Surabaya. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat pertemuan dengan ulama Sampang di Surabaya, Ahad (26/5) mengatakan, keenam tersangka merupakan otak pembakaran Mapolsek Tambelangan, namun dia belum bersedia mengungkap identitas para tersangka.

"Kami menduga masih ada pelaku-pelaku pembakaran lainnya. Kami terjunkan tim untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Kapolda menduga para pelaku pembakaran sebagian ada yang bersembunyi di sejumlah pondok pesantren di Sampang. Selain berupaya melakukan penangkapan, pihaknya meminta agar para pelaku ini menyerahkan diri ke Polsek setempat.

Dalam penetapan tersangka ini, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat dan barang bukti yang mengarah pada perbuatan para pelaku pembakaran. Salah satunya, ditemukan beberapa bom molotov.

"Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman. Apakah pembakaran itu dilakukan secara terencana ataukah spontanitas," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, KH Bukhori Maksum yang hadir dalam pertemuan ini mengaku mendukung penuh langkah Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku pembakaran. MUI Sampang berharap pada Polda Jatim agar bisa mengungkap siapa sebenarnya otak dibalik pembakaran tersebut. Menurutnya, peristiwa pembakaran tidak akan terjadi ketika tidak ada aktor utama yang menggerakkan.

"Sudah jauh-jauh hari kami mewanti-wanti agar masyarakat bisa menjaga situasi agar kondusif, terutama soal pemilu ini," katanya.

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Sebelumnya, Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa pada Rabu, (22/5) malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB.

Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang melempari kantor mapolsek dengan menggunakan batu. Meski polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkistis, namun tidak diindahkan hingga dibakar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement