Sabtu 25 May 2019 21:47 WIB

Kemenkominfo Ingatkan Sanksi Hukum Penyebar Hoaks

Kemenkominfo menemukan 30 hoaks terkait kerusuhan aksi 22 Mei.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andri Saubani
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman (kiri) dan Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) saat menyampaikan situasi terkini pascakericuhan Aksi 22 Mei di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman (kiri) dan Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) saat menyampaikan situasi terkini pascakericuhan Aksi 22 Mei di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat segera menghapus berita bohong atau hoaks yang diunggah melalui media sosial masing-masing. Kemenkominfo mengingatkan sanksi hukum yang bisa dihadapi masyarakat.

“Kalau tidak, penegakan hukum akan dijalankan. Himbauan kami ke masyarakat, mari jaga lingkungan siber untuk beraktivitas,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kemenkopolhukam, Sabtu (25/5).

Kemenkominfo mengancam melakukan penindakan hukum pada penyebar berita bohong di media sosial maupun lingkungan masyarakat. Kemenkominfo menemukan 30 hoaks terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Hoaks tersebut tersebar melalui 1.932 URL di media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan LinkedIn.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber sedang mendalami akun-akun media sosial yang menyebarkan hoaks, terutama video viral yang menarasikan Brimob memukuli remaja hingga tewas di Kampung Bali, Tanah Abang.

“Sedang didalami Direktorat Siber. Kemudian analisis jejak digitalnya. Kemudian cek kembali menggunakan lab digital Direktorat Siber,” ujar dia.

Dedi menyampaikan kepolisian juga akan menggandeng Kemenkominfo untuk menguji sejumlah akun media sosial. Kemudian, kepolisian bisa melakukan penegakan hukum.

“Kalau cukup kuat buktinya, maka Direktorat Siber melakukan upaya penegakan hukum,” kata Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement