Sabtu 25 May 2019 19:32 WIB

Sandi: Bukti Dugaan Pelanggaran Pilpres dari Masyarakat

BPN pada Jumat (24/5) malam telah mendaftarkan gugatan sengketa pilpres ke MK.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (tengah) memberikan keterangan pers didampingi Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (tengah) memberikan keterangan pers didampingi Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan sebanyak 51 daftar bukti dugaan pelanggaran Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang diserahkan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, berasal dari masyarakat yang ikut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan pemilu. BPN Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5) malam telah mendaftarkan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini semua berdasarkan kumpulan yang didapatkan dari masyarakat, rata-rata dari tiap provinsi," kata Sandiaga usai menjadi pembicara di acara Risbapreneur di Masjid Raya Palapa Baitus Salam, Jakarta, Sabtu (25/5).

Dia mengatakan, 50 persen di tiap tempat pemungutan suara (TPS) ada anomali, misalnya, ada penyimpangan dan ketidakadilan. Sandiaga berharap MK sebagai lembaga yang independen bisa menghadirkan rasa keadilan dan kebenaran sehingga bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi bisa dilihat secara objektif.

Sandiaga mengatakan BPN Prabowo-Sandi secara resmi mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK sebagai bentuk keprihatinan pelaksanaan pemilu yang belum berjalan jujur dan adil. Selain itu menurut dia, pelaksanaan pemilu belum berjalan baik, banyak menimbulkan korban jiwa dari para penyelenggara pemilu.

"Ini tuntutan masyarakat, kami terus bersama rakyat. Seperti kata Pak Prabowo, kami timbul dan tenggelam bersama rakyat," ujarnya.

Sandi menegaskan gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi bukan semata-mata persoalan menang atau kalah, namun bagaimana memperbaiki pelaksanaan demokrasi. Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres. Bambang mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement