Sabtu 25 May 2019 15:04 WIB

Penetapan Calon Terpilih Pilpres-Pileg Bisa Berbeda

Jadwal penetapan pileg dan pilpres itu bisa berbeda-beda

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan penetapan calon terpilih untuk pilpres dan pileg bisa dilakukan dalam waktu yang tidak bersamaan.  KPU akan mengirimkan surat edaran (SE) bagi KPU daerah yang di daerahnya tidak terdapat gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU).  

"Jadwalnya (penetapan pileg dan pilpres) itu bisa berbeda-beda, " ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

Dia menjelaskan, jika di suatu daerah tidak ada gugatan hasil pileg maupun pilpres, maka KPU daerah bisa segera menjalankan tahapan pemilu selanjutnya.  "Jadi nanti akan segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih.  Kemudian, KPU akan segera menerbitkan surat edaran bagi KPU provinsi dan  KPU kabupaten/kota yang di daerahnya tidak ada gugatan hasil pemilu. Sehingga daerah itu bisa melangkah pada tahapan berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan lanjut kepada penetapan calon DPD," papar dia. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa jika tidak ada gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), maka dalam waktu dekat KPU akan menetapkan paslon capres-cawapres terpilih dan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Sebaliknya, jika ada gugatan PHPU ke MK,  maka KPU harus nengikuti proses persidangan terlebih dahulu sampai ada putusan yang final dan mengikat. 

"Kalau ada gugatan di MK ya KPU harus mengikuti proses persidangan di MK terlebih dahulu sampai ada putusan yang bersifat final dan mengikat dari MK tentang PHPU, " tegasnya.

Sebagaimana diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga Uno sudah mendaftarkan gugatan PHPU pilpres pada Jumat (24/5) malam.  Sehingga,  KPU akan menetapkan paslon capres-cawapres terpilih setelah ada proses hukum di MK dan putusan MK dibacakan. 

Sebelumnya,  Hasyim mengungkapkan hingga pukul 16.28 WIB,  Jumat sore, sudah 316 permohonan sengketa PHPU didaftarkan di MK.  "Permohonan ini terdiri dari PHPU pileg baik DPR,  DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota di berbagai dapil. Selain itu, ada sembilan gugatan PHPU pemilihan anggota DPD," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement