Sabtu 25 May 2019 14:19 WIB

Tiga Caleg Kudus Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

ketiga caleg tersebut berasal dari Partai Hanura, PAN dan Partai Gerindra

Suasana ruang pelayanan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana ruang pelayanan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sebanyak tiga calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Anggota KPU Kabupaten Kudus Ahmad Kholil, ketiga caleg tersebut berasal dari tiga partai politik yakni Partai Hanura, PAN dan Partai Gerindra.

Dari Partai Hanura atas nama Agus Setia Budi caleg dari daerah pemilihan tiga, kemudian dari dapil empat atas nama Agus Wariono dari Partai Gerindra serta caleg PAN atas nama Bambang Kasriono dari dapil tiga.

"Mereka mendaftarkan gugatan setelah ada penetapan KPU," ujarnya saat menggelar Media Gathering di Hotel Poroliman Kudus, Jumat (24/5).

Anggota KPU Kudus Divisi Hukum dan Pengawas Cahyo Maryadi menambahkan persiapan yang dilakukan KPU Kudus tentunya menunggu surat pemberitahuan dari MK kepada KPU RI yang akan diteruskan kepada KPU Kudus.

"Nantinya, materi gugatannya tentu akan kami pelajari," ujarnya.

Dengan adanya gugatan tersebut, maka penetapan hasil Pemilu Legislatif 2019 juga akan menunggu keputusan MK tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement