Sabtu 25 May 2019 13:52 WIB

KPU: Sengketa Pilpres Jadi Prioritas, Sidang Mulai 14 Juni

MK mendahulukan penanganan untuk sengketa perselisihan hasil Pilpres.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Nur Aini
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum menyatakan sesuai jadwal dari Mahkamah Konstitusi (MK), penanganan untuk sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres didahulukan. Sidang perdana perkara PHPU Pilpres akan digelar pada 14 Juni. 

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi tahapan penanganan PHPU Pilpres yang sudah disusun oleh MK. "Kalau melihat kerangka jadwal yang disiapkan oleh MK, ya nampaknya MK memprioritaskan untuk memeriksa perkara (pemilihan) presiden dulu. Kemudian sembari berjalan untuk pemilu DPR. Tetapi (MK) tetap memprioritaskan untuk pemeriksaan perkara PHPU Pilpres," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat,  Sabtu (25/5).

Baca Juga

Dalam perkara PHPU pilpres, KPU merupakan pihak termohon. KPU, kata Hasyim, adalah satu-satunya pihak termohon atau tergugat. 

Sementara itu, BPN Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon. Adapun TKN Jokowi-Ma'ruf Amin adalah pihak terkait dalam perkara PHPU Pilpres tersebut.  

Objek gugatan, sengketa PHPU Pilpres adalah Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK itu ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB.

Berdasarkan SK tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara. Hasil tersebut ditolak oleh BPN Prabowo-Sandiaga Uno dan atas penolakan itu mereka mengajukan gugatan PHPU pilpres ke MK pada Jumat (24/5) malam. 

Hasyim mengatakan pihaknya telah menunjuk lima firma hukum untuk mendampingi dalam menghadapi gugatan PHPU pilpres di MK. Kelimanya nanti juga akan menjadi pendamping KPU dalam gugatan PHPU pileg dan PHPU pemilihan anggota DPD.  Data yang diterima KPU hingga Jumat sore,  tercatat ada 316 gugatan PHPU Pileg yang didaftarkan dan sembilan gugatan PHPU pemilihan anggota DPD yang didaftarkan ke MK.  

"KPU sudah menyiapkan beberapa lawyer untuk menghadapi sidang-sidang di MK dan kami pastikan bahwa tim pengacara ini yang sudah punya pengalaman mendampingi KPU, baik pusat maupun daerah, provinsi, kabupaten/kota dalam persidangan perselisihan hasil pemilu dan pilkada," kata Hasyim.  

Berikut ini jadwal penanganan PHPU Pilpres dan Pileg

1. Pilpres 

Mei

• 21-24 Mei pukul 24.00 WIB

penyampaian permohonan 

Juni

• 11 Juni Buku Registrasi Perkara Konstitusi  (BRPK)

• 12 Juni penyerahan jawaban dan alat bukti

• 13 Juni perbaikan jawaban dan alat bukti

• 14 Juni pemeriksaan pendahuluan

• 17 Juni pemeriksaan saksi

• 24 Juni - 27 Juni Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

• 28 Juni Putusan PHPU Pilpres.

2. Pileg

Mei 

• 21-24 Mei pukul 1.46 WIB,  penyampaian permohonan 

Juli 

• BRPK

· 1 Juli - 2 Juli penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama

• 5 Juli -12 Juli Penyerahan jawaban dan alat bukti

• 9 Juli-12 Juli pemeriksaan pendahuluan

• 11 Juli-26 Juli perbaikan jawaban 

• 15 Juli-30 Juli pemeriksaan saksi

• 31 Juli -5 Juli agustus RPH 

Agustus 

• 1 Agustus -5 Agustus RPH

• 6 Agustus -9 Agustus Putusan

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement