Ahad 26 May 2019 00:03 WIB

Riwayat Pembuktian Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Jumlah selisih suara menjadi pertimbangan putusan MK

Muhammad Hafil
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Hafil*

Kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jumat (24/5), akhirnya melayangkan gugatan hasil penghitungan suara Pilpres 2019. Mereka menuding ada kecurangan pada Pilpres 2019 ini yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bahkan, mereka menambahkan kata brutal di belakang TSM.

Dalam riwayatnya, kata-kata TSM ini pernah populer saat Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan agar Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilakukan pemungutan suara ulang pada 2010. Pada saat itu, MK mengabulkan gugatan pasangan calon (paslon) yang kalah dari hasil penghitungan suara KPU Tangsel yaitu Arsyid-Andre Taulani yang menuduh Pilkada Tangsel curang sehingga membuat pasangan ini kalah tipis dari paslon Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie.

Pertimbangan MK pada saat itu adalah  masalah keterlibatan Asisten I Pemkot Tangsel waktu itu yang bernama Ahadi, dalam masalah kerja sama antara Airin dengan salah satu radio lokal. Alasan kedua Ahadi juga disinyalir mendukung salah satu calon dengan mendirikan Airin Fans Club. Alasan ketiga adalah MoU yang dibuat oleh Panwas, KPU dan beberapa instansi terkait lain soal pelaksanaan pilkada Tangsel dinilai terlalu terlambat sehingga menguntungkan salah satu calon. Sedangkan alasan keempat adalah pernyataan soal netralitas PNS yang didengung-dengungkan Pemkot Tangsel baru dilakukan beberapa hari sebelum pemungutan suara pilkada.

Atas pertimbangan itu, maka MK memutuskan penyelenggaraan pilkada di Tangsel memenuhi kriteria kecurangan yang dilakukan secara TSM. Dan, MK memutuskan harus dilakukan pemungutan suara ulang pada Pilkada Tangsel beberapa bulan setelah putusan itu dikeluarkan. Meskipun hasilnya, pada pemungutan suara ulang yang dilakukan pada 2011 itu Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie tetap menang dan dinyatakan sah oleh MK.

 //Peluang Prabowo-Sandi//

Lalu, bagaimana dengan gugatan Prabowo-Sandi soal TSM pada Pilpres 2019 ini? Ada beberapa hal yang perlu diingat soal gugatan kecurangan pemilu yang terjadi di Tangsel dan Pilpres 2019.

Pertama, soal hasil penghitungan suara resmi KPU. Pada Pilkada Tangsel, Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie hanya unggul sangat tipis dari pihak penggugat yaitu Arsyid-Andre Taulany.  Di mana, keduanya mendapat hasil sama-sama 46 persen suara. Yang membedakan hanya komanya saja yaitu Airin-Benjamin 46,43 persen sedangkan Arsyid-Andre 46,16 persen.

Nah, bandingkan dengan raihan suara Prabowo-Sandi selaku penggugat dengan Jokowi-Ma'ruf. Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU yang diumumkan pada 21 Mei 2019 lalu, Jokowi-Ma'ruf meraih angka 55,50 persen sedangkan Prabowo-Sandi meraih 44,50 persen. Angka ini  terpaut jauh.

Maka,  dari putusan MK soal sengketa pemilu  yang sudah-sudah, gugatan kecurangan hasil pemilu sulit terwujud jika selisih perolehan suaranya terpaut jauh. Karena, kalaupun ada bukti kecurangan, raihan suara yang didapat dari pembuktian sulit menutup perolehan suara yang diperoleh pihak lawan atau pihak tergugat.

Kedua, soal bukti-bukti yang dilayangkan. Pada Pilkada Tangsel 2010, bukti-bukti yang disodorkan oleh Arsyid-Andre Taulany ke MK soal kecurangan itu cukup kuat. Misalnya saja, soal adanya surat edaran dari Asisten Daerah I Pemkot Tangsel saat itu, Ahadi, yang memerintahkan PNS/ASN untuk mendukung Airin Rachmi Diany.

Nah, ini yang perlu diwaspadai oleh kubu BPN Prabowo-Sandi. Di mana, jika ingin gugatannya terkabul, bukti-bukti yang dilayangkan harus sangat kuat. Soal ini, kita bisa melihat dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya yang menolak laporan kecurangan Pilpres dilakukan secara TSM oleh BPN Prabowo-Sandi. Salah satu alasannya yaitu, bukti-bukti yang dilaporkan tidak cukup kuat di antaranya hanya berupa print out berita-berita online soal kecurangan pemilu.

Namun, soal ini, tentu BPN sudah mengambil pelajaran dari ditolaknya laporan itu oleh Bawaslu. Di mana, saat mendaftarkan gugatan hasil pemilu itu pada Jumat (24/5) kemarin, BPN Prabowo-Sandi mengajukan 51 bukti meskipun belum dirinci. Tentu saja, 51 bukti-bukti itu diharapkan jauh lebih baik dari pada bukti-bukti yang diajukan saat melaporkan kecurangan pilpres ke Bawaslu beberapa waktu lalu.

Namun,  bagaimana pun soal peluang gugatan BPN Prabowo-Sandi, kita tetap harus mengapresiasi kubu ini yang melayangkan ketidakpuasan atas hasil dan penyelenggaraan pilpres dengan melalui jalur konstitusi. Dari pada, hanya membangun narasi penyelenggaraan pemilu ini berlangsung curang tanpa adanya upaya pembuktian. Karena, ini hanya akan membuat pendukungnya kecewa tak berkesudahan. Selain itu,  kita juga harus tetap berharap MK bekerja dengan  objektif, profesional, dan independen. Sehingga, putusan yang dihasilkan nanti benar-benar produk hukum yang penuh keadilan.

*) Penulis adalah redaktur republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement