Jumat 24 May 2019 18:41 WIB

KPK: Sofyan Basir Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Sofyan seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.

"Sudah ada surat yang kami terima dari pihak SFB. Intinya, tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/5).

Baca Juga

KPK pada Jumat ini memanggil Sofyan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus ini. Surat tersebut nanti kami pelajari dulu untuk menentukan apa yang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan ini," ucap Febri.

Sebelumnya, Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan juga mengatakan, bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Jumat ini. Ia menyebutkan alasan bahwa Sofyan juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.

"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan. Pak SFB ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah dua kali tidak hadir. Sepertinya akan menghadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pemanggilan sebagai tersangka pada Jumat ini merupakan yang kedua bagi Sofyan setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement