Jumat 24 May 2019 17:46 WIB

Sandi: Gugatan ke MK Sebagai Bentuk Keprihatinan

Sandiaga menilai Pemilu 2019 sulit dikatakan berjalan jujur dan adil.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (kedua kiri) didampingi Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo (kanan) melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (kedua kiri) didampingi Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo (kanan) melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan pihaknya secara resmi mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk keprihatinan pelaksanaan pemilu yang belum berjalan jujur dan adil. Gugatan akan didaftarkan pada Jumat (24/5) malam.

"Ajuan gugatan ke MK sebagai bentuk tuntutan masyarakat Indonesia atas keprihatinan pelaksanaan pemilu, karena sangat sulit dikatakan Pemilu 2019 berjalan jujur dan adil," kata Sandiaga Uno dalam konferensi pres di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Dia mengatakan, BPN Prabowo-Sandi mendapatkan laporan dari anggota dan masyarakat yang melihat serta mengalami ketidakadilan dalam pelaksanaan pemilu. Menurut dia, masyarakat Indonesia mengambil peran yang sangat hebat dalam Pemilu 2019, yaitu dengan melakukan partisipasi dan pengawasan jalannya pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Masyarakat mengambil peran dalam tentukan nasib bangsa, rakyat Indonesia ingin perbaiki kesejahteraan yang saat ini semakin sulit," ujarnya.

Sandiaga menjelaskan, Prabowo-Sandi menilai perlu ada evaluasi mendalam dalam aspek pelaksanaan Pemilu antara lain aspek manajerial, pengelolaan data dan berbagai hal lain agar Pemilu berjalan jurdil. Menurut dia, proses perbaikan dalam pelaksanaan Pemilu harus mutlak dilakukan agar berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran tidak mencederai pelaksanaan Pemilu.

"Ini kesempatan rakyat untuk tentukan nasibnya, dengan kedaulatannya menentukan pilihannya, yang harus dijamin dalam proses Pemilu yang jurdil," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement