Jumat 24 May 2019 17:40 WIB

KPK: Romi Mengeluh dari Air Dispenser Hingga Kipas Angin

KPK menilai kalau ingin nyaman tinggal di rutan tidak bisa.

Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah  menyampaikan konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tersangka suap seleksi jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy alias Romi sering mengeluh soal fasilitas di Rutan KPK. Romi mengeluh dari mulai air sampai kipas.

"Selain tentang air, juga pernah mengeluhkan rutan yang panas, kipas angin, ventilasi udara, dan lain-lain, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

KPK memastikan perlengkapan, makanan, dan keamanan dalam pengelolaan rutan dilakukan sesuai dengan standar yang diatur di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk aspek kebersihan. Febri pun sudah mengecek soal dispenser yang dikeluhkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Untuk dispenser tadi saya sudah cek, ada dua unit yang disediakan untuk rutan pria di ruang bersama. Selain dalam keadaan bersih dan diganti jika sudah habis, jumlah dua unit kami nilai cukup jika dibanding jumlah tahanan di rutan pria," ucap Febri.

photo
M Rommahurmuziy (Romi).

Selain itu, kata dia, jika memang ada tahanan yang mengeluh sakit, bahkan KPK sudah menyediakan dokter yang bertugas di KPK. Tersangka Romi, lanjut Febri, bahkan telah pernah mendapatkan pembantaran ke RS Polri Jakarta lebih dari satu bulan karena memang demikian menurut penilaian dokter.

"Jika berharap tinggal di rutan nyaman sesuai keinginan masing-masing tahanan tentu tidak akan pernah bisa karena ada standar yang berlaku, dan memang ada pembatasan hak-hak seseorang ketika ditahan," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Febri, justru KPK mengimbau pada semua pihak untuk tidak melakukan korupsi agar tidak perlu diproses sebagai tersangka, dilakukan penahanan hingga proses hukum lanjutan sebagai narapidana korupsi jika divonis bersalah di pengadilan.

Sebelumnya, Romi mengeluh soal air dispenser yang berada di Rutan KPK dan meminta agar dispenser tersebut dibersihkan.

"Minumnya yang kemarin saya minta karena beberapa teman itu bergiliran diare di sana. Jadi, kita minta itu kayaknya dispensernya sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras. Jadi kita minta supaya dikuraslah atau diganti dispensernya," ujar Romi di gedung KPK, Jakarta, Jumat

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement