Kamis 23 May 2019 19:13 WIB

Ambulans Berlogo Gerindra Berisi Batu, Ini Penjelasan Polisi

Saat diamankan, di dalam mobil ambulans itu terdapat lima orang dan sejumlah batu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Konferensi pers terkait penemuan mobil ambulans berlogo partai yang berisi batu dan empat pelaku pembuat ricuh dalam aksi Selasa (21/5) positif gunakan narkoba, di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Konferensi pers terkait penemuan mobil ambulans berlogo partai yang berisi batu dan empat pelaku pembuat ricuh dalam aksi Selasa (21/5) positif gunakan narkoba, di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Resmob Polda Metro Jaya mengamankan satu unit mobil ambulans berlogo Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya. Di dalam mobil itu, polisi menemukan sejumlah batu yang diduga digunakan dalam aksi massa Selasa (21/5) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat diamankan, di dalam mobil ambulans itu terdapat lima orang. Setelah diperiksa, di dalam mobil itu juga ditemukan sejumlah batu.

Baca Juga

"Kemudian kita amankan mobil itu dengan sopirnya dan penumpangnya, kemudian kita lakukan pemeriksaan," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5).

Argo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tiga orang berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat, yang berinisial Y, I, dan O. Ketiganya diketahui berangkat dari Tasikmalaya menggunakan ambulans itu pada Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB.

Dari ketiga orang itu, kata Argo, terdapat dua orang pengurus DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya. Sementara seorang lainnya berperan sebagai sopir. "(Pelaku inisial) Y sopir, I Sekretaris DPC di Tasikmalaya, O Wakil Sekretaris DPC," papar Argo.

Argo menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, ketiganya berangkat menggunakan ambulans ke Jakarta karena ada instruksi dari Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya. Tujuannya untuk membantu seandainya ada korban di kegiatan unjuk rasa pada tanggal 22 Mei 2019. Namun, Argo tidak menyebutkan identitas terkait Ketua DPC yang dimaksud.

"Nanti ya (identitas ketua DPC). Intinya ada perintah dari Ketua DPC, ada perintah (juga) dari Jakarta (pengurus pusat) untuk mengirim ambulans ke Jakarta untuk mendukung kalau ada korban di tanggal 22 Mei. Jadi sebelumnya sudah mengantisipasi kalau ada korban," jelas Argo.

Dalam perjalanan sampai di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, lanjut Argo, ketiganya berhenti dan bertemu dengan dua orang dari Riau berinisial HS dan SGC. Dua orang tersebut bukanlah pengurus partai, melainkan simpatisan. Keduanya pun menaiki mobil ambulans tersebut dan berangkat ke arah gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin.

"Berlima berangkat ke arah Bawaslu. Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lempar-lemparan antara pengunjuk rasa dengan petugas. Ada yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Tim kemudian menyisir dan menemukan ambulans tersebut," ungkap dia.

Argo menegaskan, pelaku berinisial Y, I, dan O yang berangkat dari Tasikmalaya, tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis. Selain itu, di dalam mobil ambulans tersebut juga tidak terdapat perlengkapan medis atau obat-obatan seperti kotak P3K. Yang ada hanya beberapa bongkahan batu.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Argo, para pelaku tidak mengetahui bahwa terdapat batu di dalam mobil tersebut. Sehingga saat ini pihaknya masih terus mendalami, dari mana asal batu itu.

Argo pun menuturkan, dalam perjalanannya ketiga pelaku, yakni Y, I, dan O dibekali surat tugas dan uang operasional sebesar Rp 1,2 juta. Uang operasional itu diberikan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.

"Dalam perjalanannya dia dibekali uang RP 1,2 juta untuk operasional. Uang operasional itu dari Ketua DPC. Ada surat tugasnya juga," imbuh Argo.

Sementara itu, Argo mengungkapkan, mobil ini berplat hitam dengan nomor polisi (nopol) B 9686 PCF atas nama tertera PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat. Nantinya, pihak kepolisian juga akan menelusuri terkait kepemilikan mobil itu. Para pelaku pun dikenakan Pasal 55, 56, 170, 212, 214 KUHP denga ancaman penjara lima tahun ke atas.

Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, partainya masih menginvestigasi adanya ambulans yang ditemukan berisi batu saat aksi massa pada Rabu (22/5). Menurut dia, tim hukum BPN masih berusaha menemui pihak ambulans yang masih ditahan Polda Metro Jaya.

"Hari ini tim advokasi akan diberikan kesempatan bertemu dengan orang yang ditahan. Saya belum dapat informasi, nanti kami informasikan apa hasilnya," kata Andre di Jakarta, Kamis (23/5).

Menurut Andre, Gerindra masih menelusuri mengapa ada mobil ambulans di lokasi demo karena tidak ada instruksi dari DPP Partai Gerindra untuk berangkat ke Jakarta. Karena itu menurut dia, Gerindra akan menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi.

"Berikan waktu kami untuk bertemu dengan temen-teman yang ditahan di Polda, sehingga kami bisa tahu dan mendapatkan informasi yang lebih utuh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement