Kamis 23 May 2019 17:28 WIB

Hashim Ditunjuk Jadi Penanggung Jawab Gugatan 02 ke MK

Sandiaga memastikan gugatan sengketa hasil pilpres akan didaftarkan besok ke MK.

Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Sujono Djojohadikusumo (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Sujono Djojohadikusumo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab untuk gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Sandiaga, pihaknya telah berkonsultasi dengan advokat, Otto Hasibuan.

"Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggung jawab untuk gugatan ke MK akan dikomandoi Pak Hashim Djojohadikusumo. Besok sebelum batas waktu penyampaian gugatan, akan disampaikan para ahli hukum," kata Sandiaga di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Dia mengatakan, pihaknya pada Jumat (24/5), setelah selesai menyusun tim hukum, akan diumumkan para anggotanya yang akan melakukan gugatan ke MK. Menurut dia, langkah mengajukan gugatan ke MK itu adalah bentuk langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional.

Menurut Sandi, pihaknya juga akan menyampaikan peran Otto Hasibuan dalam gugatan di MK. "Baru besok diputuskan peran Bang Otto seperti apa. Tadi Bang Otto menyampaikan (pendapatnya) kepada saya dan Pak Prabowo," ujarnya.

Selain itu menurut dia, pihaknya juga masih menyusun materi gugatan sehingga diharapkan pada Jumat (24/5) sudah bisa disampaikan ke MK secara lengkap. Sebelumnya, Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menyiapkan file gugatan pilpres dan akan disampaikan ke MK.

Dahnil mengatakan, untuk mengajukan gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian. Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement