Kamis 23 May 2019 15:51 WIB

MK: Kami akan Periksa Seluruh Bukti Sengketa Pemilu

MK berjanji akan menangani perkara PHPU pileg dan pilpres tepat waktu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan, pihaknya akan menerima seluruh bukti dari perkara perselisihan sengketa hasil pemilu (PHPU). MK berjanji akan menangani perkara PHPU pileg dan pilpres tepat waktu. 

"Kita lihat saja nanti bukti apa pun yang diajukan, kami akan menerima dan kami akan memeriksa semua bukti yang ada satu per satu akan diteliti," ujar Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Baca Juga

Dia melanjutkan, persidangan sengketa PHPU pun akan digelar secara terbuka dan bisa disaksikan oleh masyarakat melalui media. "Kita lihat di persidangan nanti. Kalau. Sekarang belum bisa kami sampaikan. Nanti rekan-rekan media semua bisa menyaksikan persidangan mulai dari awal sampai putusan dan itu disaksikan secara terbuka," jelas Anwar. 

Sementara itu, saat disinggung tentang waktu penanganan sengketa PHPU, Anwar menyatakan pihaknya optimistis bisa menyelesaikan sesuai jadwal. Untuk sengketa PHPU pilpres ditangani dalam waktu 14 hari. Sementara untuk PHPU pileg, ditangani dalam waktu 30 hari. 

"Insyaallah cukup. Untuk pilpres 14 hari dan pileg 30 hari," tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan tahapan penanganan sengketa PHPU ke MK. Penanganan tersebut dilakukan selama 14 hari. 

Menurut Fajar, pemohon sengketa PHPU yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mengajukan permohonan sengketa hasil paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pilpres oleh KPU. "Untuk sengketa hasil pilpres, hitungannya pakai hari, tiga hari pascapenetapan hasil pemilu oleh KPU. Karena penetapannya hari Selasa dini hari, maka tiga hari dihitung mulai Rabu, Kamis hingga Jumat nanti," ujar Fajar ketika dikonfirmasi, Rabu (22/5).

Kemudian, setelah permohonan diterima, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut dan memberikan waktu tiga hari lagi kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas yang kurang. Kemudian, permohonannya diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Nah, UU (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017), memberikan waktu kepada MK menangani sengketa hasil pemilu ini selama 14 hari sejak permohonan diregistrasi," tutur Fajar.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, disebutkan bahwa permohonan sengketa hasil pemilu diregistrasi pada 11 Juni 2019 dan diputuskan paling lama 28 Juni 2019. Dalam jangka waktu tersebut, kata Fajar, MK akan melakukan tiga sampai empat kali sidang sebelum hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Sidang tersebut antara lain sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan. Sidang pendahuluan nanti akan mendengarkan pokok permohonan pemohon dan alat buktinya. Sementara sidang pemeriksaan akan mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (paslon yang menang) dan Bawaslu," jelas Fajar.

Selain itu, kata Fajar, dalam sidang pemeriksaan, hakim MK juga akan mendengarkan keterangan saksi, keterangan ahli, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti serta memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk.

"Setelah itu, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk membahas perkara dan mengambil putusan serta penyusunan konsep putusan yang pada waktunya akan dibacakan," tambah Fajar.

Tahapan Perkara Perselisihan Hasil Pilpres di MK

- Pengajuan Permohonan Pemohon: 22 Mei sampai 24 Mei 2019

- Pemeriksaan kelengkapan berkas, perbaikan berkas selama tiga hari berikutnya

- Permohonan diregister di BRPK: 11 Juni 2019

- Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon, pihak terkait dan Bawaslu: 11 Juni 2019

- Penyerahan Jawaban Termohon, pihak terkait dan Bawaslu: 12 Juni 2019

- Sidang Pendahuluan: 14 Juni 2019

- Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan: 13 Juni 2019

- Pemeriksan Persidangan: 17 Juni sampai 21 Juni 2019

- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): 24 Juni sampai 27 Juni 2019

- Sidang Pengucapan Putusan: 28 Juni 2019

- Penyerahan salinan putusan: 28 Juni sampai 2 Juli 2019

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement