REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membatasi sejumlah fitur dalam media sosial dan messaging system pada Rabu (22/5). Menkominfo Rudiantara mengatakan, pengguna WhatsApp akan mengalami pelambatan saat mengunduh atau mengunggah video serta foto.
"Nah jadi teman-teman dan kita semua akan mengalami pelambatan kalau kita download (unduh) atau upload (unggah) video kemudian juga foto," tutur Rudiantara, Rabu.
Rudiantara pun meminta masyarakat memahami kondisi pembatasan ini. Kebijakan ini akan dilakukan sementara, namun ia belum menyebutkan kapan aturan ini berlaku.
Menkominfo mengatakan, para penyebar konten modusnya biasanya melakukan aksinya di media sosial, Facebook, Instagram, dalam bentuk video, dalam bentuk meme, dalam bentuk foto, kemudian di scren capture untuk diviralkan di sistem perpesanan, seperti WhatsApp.
"Viralnya bukan di media sosial, viralnya di messaging system Whatsup," katanya.
Rudiantara mengatakan, pihaknya juga sangat mengapresiasi media mainstream. "Biasanya main-main di media online, media sosial, dari sana kita kembali ke media mainstream, apresiasai saya kepada teman-teman media mainstream," katanya.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta dukungan serta peran masyarakat dalam kebijakan ini. Sebab dengan tidak percaya dan tidak menyebarkannya telah turut mengamankan negara.
"Kami sampaikan agar masyarakat bisa dapat informasi yang utuh. Jangan sampai ada adu domba di bulan suci Ramadan ini," kata Wiranto.