REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap fitur foto dan video pada media sosial (medsos) dan aplikasi layanan pertukara pesan. Itu dilakukan untuk mencegah viralnya hal-hal negatif yang dapat memprovokasi masyarakat.
"Pembatasan dilakukan terhadap fitur-fitur medsos, tidak semuanya, dan messaging system," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara, pada konferensi pers di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Rudiantara menjelaskan, itu dilakukan karena kebanyakan hal-hal negatif viral melalui medium tersebut. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka langkah tersebut diambil oleh pemerintah.
"Kita tahu modusnya posting di medsos, Facebook, Instagram, dalam bentuk video, meme, foto, kemudian screen capture diambil viralnya bukan di medsos, viralnya di messaging system Whatsapp," kata dia.
Dengan pembatasan ini, pengguna media sosial dan aplikasi pertukaran pesan akan mengalami kesulitan mengunggah maupun mengunduh video atau foto. Pembatasan ini, kata Rudiantara, dilakukan sementara dan secara bertahap.
Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan, pemerintah sangat menyesalkan langkah ini harus dilakukan. Menurutnya, ini dilakukan sebagai upaya mengamankan negara ini.
"Kita tidak pernah coba menabrak hukum. Ini semata untuk kepentingan nasional. Kalau sudah bicara ke sana dan sangat rasional saya kira nggak ada permasalahan," terangnya.