Selasa 21 May 2019 21:35 WIB

Kapal Orca 04 Tangkap Kapal Ikan Ilegal Filipina

Kapal Ikan Ilegal Filipina ditangkap di laut Sulawesi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
TNI berpatroli disekitar laut Sulawesi
Foto: Antara/Zainuddin MN
TNI berpatroli disekitar laut Sulawesi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu Kapal Perikanan Asing berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menjelaskan, kapal berbendera Filipina FBCA King Vincent John ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, Senin (20/5).

“Saat penangkapan oleh K. Orca 04 yang dinakhodai Eko Priono, telah berhasil diamankan tujuh orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina," kata Agus dalam keterangan resminya, Selasa (21/5).

Agus menuturkan, pelanggaran yang dilakukan adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen izin dan dikategorikan melakukan illegal fishing.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Kapal ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," katanya menambahkan.

Namun, lanjut Agus, saat proses penarikan kapal cuaca cukup buruk dan air masuk ke haluan kapal sehingga kapal tidak bisa diselamatkan dan tenggelam di lokasi.

Seluruh awak kapal dan beberapa benda di atas kapal sebagai barang bukti kegiatan illegal fishing berhasil diselamatkan ke atas KP Orca 04.

Agus mengatakan, penangkapan tersebut menambah deretan kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari 2019 hingga 21 Mei 2019.

"Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 60 kapal perikanan ilegal. Terdiri 30 kapal Indonesia, 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 1 kapal Filipina," pungkas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement