Selasa 21 May 2019 18:50 WIB

Yusril: TKN akan Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK

Kubu Prabowo-Sandi telah memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK.

Kuasa hukum pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait perkembangan terakhir setelah rekapitulasi final KPU di Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (21/5).
Foto: Republika/Prayogi
Kuasa hukum pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait perkembangan terakhir setelah rekapitulasi final KPU di Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dikoordinir Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan permohonan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilpres 2019. Kubu Prabowo-Sandiaga Uno dalam rapat internal di kediaman pribadi Prabowo, Selasa pagi, memutuskan akan mengajukan gugatan ke MK.

"Pihak kami siap mengajukan sebagai pihak terkait. Pengajuan sebagai pihak terkait dilakukan jika kubu Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke MK," kata Yusril Ihza Mahendra kepada pers, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5).

Baca Juga

Menurut Yusril, pengajuan sebagai pihak terkait, dalam hal ini KPU sebagai termohon sengketa pemilu presiden dan sementara pihak lain paslon 01 berhak mengajukan pihak terkait, mengajukan saksi ahli, dan menyanggah pemohon dari pihak kubu 02. Yusril menyatakan, sebagai kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin akan bekerja sama dengan Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, untuk menghadapi sidang perkara sengketa pemilu presiden 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga.

Rencananya, Yusril Ihza Mahendra beserta Tim Hukum dan Advokasi TKN menyiapkan puluhan pengacara yang biasa berpraktik di MK untuk sidang perkara sengketa itu di MK. "Beberapa hari lalu sudah menyiapkan para pengacara yang tergabung tim advokasi pembelaan TKN. Insyaallah, jika pasangan calon 02 dalam waktu tiga hari mendaftarkan permohonan, maka kami mengajukan surat permohonan ke MK, sebagai pihak terkait nantinya. Kami berharap perkara berjalan fair dan adil," jelas dia.

Pada kesempatan tersebut, Yusril mengaku menghormati keputusan Prabowo-Sandiaga menempuh jalur hukum untuk menolak hasil rekapitulasi KPU. "Setiap orang boleh mengajukan permohonan yang merupakan hak konstitusional ke MK. Kita hormati dan sambut dengan baik keputusan paslon 02, yang menyikapi hasil keputusan rekapitulasi KPU dengan mengajukan permohonan keberatan ke MK," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement