Selasa 21 May 2019 18:38 WIB

Warga Solo Bisa Periksa Laboratorium Gratis Dua Kali Setahun

Warga Solo bisa periksa laboratorium gratis dua kali setahun di Puskesmas

Rep: Binti Sholikah/ Red: Christiyaningsih
 Salah satu layanan di Puskesmas (ilustrasi).
Foto: Antara/Anang Budiono
Salah satu layanan di Puskesmas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Warga Kota Solo bisa melakukan pemeriksaan general medical check up (GMC) secara gratis di laboratorium pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebanyak dua kali dalam setahun. Sebelumnya, layanan tersebut hanya bisa diakses satu kali setahun.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berinisiatif meningkatkan kuota layanan GMC gratis bagi warga Solo menjadi maksimal dua kali dalam setahun. Peningkatan kuota pengecekan kesehatan di laboratorium puskesmas tersebut diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Program Pembebasan Biaya Layanan Kesehatan.

Baca Juga

"Jadi sekarang masyarakat bisa mendapatkan layanan GMC paling cepat enam bulan sekali," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih kepada wartawan, Selasa (21/5).

Siti menjelaskan penambahan kuota pemeriksaan laboratorium gratis bertujuan untuk mengoptimalkan deteksi dini terhadap berbagai penyakit. Layanan pemeriksaan yang disediakan Pemkot berupa pemeriksaan laboratorium kimia darah.

"Warga yang bisa mengakses syaratnya penduduk ber-KTP Solo dan berdomisili di Solo serta peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," imbuhnya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 40 tahun ke atas juga bisa mendapatkan pelayanan tersebut. Syaratnya antara lain menunjukkan salinan kartu pegawai, tanda pengenal pegawai, dan surat keterangan dari atasan. Selain itu, terdapat program pemeriksaan laboratorium gratis bagi ibu hamil dengan usia kandungan tiga, enam, dan sembilan bulan.

Di luar kuota pemeriksaan dua kali setahun, warga Solo tetap bisa mendapatkan layanan medical check up gratis jika hasil diagnosa dokter atau pertimbangan medis membutuhkan. "Bagi warga yang belum terdaftar JKN KIS, wajib melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan dengan masa tinggal di Solo minimal lima tahun," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement