REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengembalikan sedikitnya 131.853 ekor benih lobster ke habitatnya. Benih lobster ini dilepasliarkan di kawasan perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Keseluruhan benih lobster tersebut merupakan hasil penindakan hukum upaya penyelundupan. Penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM).
Kepala Seksi Wasdalin Balai KIPM Semarang, Ely Musyarofah SPi mengatakan, ke-131.853 ekor benih lobster tersebut telah dilakukan di perairan Karimunjawa, dalam tiga tahap pelepasliaran. Tahap pertama dan kedua, dilepasliarkan masing-masing sebanyak 69.005 ekor dan 23.948 ekor benih lobster. Yang terakhir, kami melepasliarkan sebanyak 38.900 ekor benih lobster.
"Ke-38.900 ekor benih jenis lobster pasir srnilai Rp 5,8 miliar ini, jelasnya, merupakan hasil penggalan upaya penyelundupan ole tim Balai Besar KIPM Jakarta I," ujar dia, di Semarang, Selasa (21/5).
Lokasi pelepasliaran ini dipilih karena masih asri, dengan perairan yang jernih, pasir putih dan juga merupakan daerah zona terumbu karang tempat habitat benih Lobster tinggal dan berkembang. Ini adalah kali ketiga, pelepasan benih Lobster di Pulau Cemara Besar Karimunjawa, hal ini sebagai upaya untuk membangkitkan kembali sumber daya alam di daerah tersebut.
Diharapkan beberapa tahun kedepan dapat menjadi era kebangkitan lobster sebagai komoditas perikanan unggulan di Jawa Tengah, khususnya di perairan Karimunjawa. Terkait hal ini, Ely juga mengingatkan pentingnya dukungan dari semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah daerah setempat untuk bersama sama menjaga benih lobster di wilayah Karimunjawa tersebut.