Selasa 21 May 2019 17:37 WIB

Yusril Siap Hadapi Sengketa Pilpres di MK

BPN Prabowo-Sandi akan menggugat hasil pilpres ke MK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Kuasa hukum pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan terkait perkembangan terakhir setelah rekapitulasi final KPU di Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (21/5).
Foto: Republika/Prayogi
Kuasa hukum pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan terkait perkembangan terakhir setelah rekapitulasi final KPU di Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan untuk menjadi pihak terkait jika Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tentu bersiap-siap untuk maju ke MK sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan, sebab termohon dalam sengketa hasil pemilu khususnya hasil pilpres itu KPU," kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (21/5).

Baca Juga

Pakar hukum tata negara ini mengaku telah melakukan persiapan guna menghadapi perkara di MK nanti. Dia mengatakan, dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait, artinya Jokowi-Ma'ruf memiliki hak guna mengajukan saksi ahli untuk menyanggah apa yang diperkarakan BPN.

Dia mengaku akan bersinergi dengan Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) untuk membawa bukti-bukti serta data-data yang diperlukan terkait sengketa hasil pemilu ke MK. Tak hanya itu, dia mengatakan, dirinya juga akan bekerja sama dengan advokat-advokat yang berada dalam tim TKN.

 

"Insya Allah sudah ditandatangani oleh Pak Jokowi-Ma'ruf sehingga apabila 02 dalam tiga hari mendaftarkan perkara ke MK, maka kami juga akan bersurat ke ketua MK agar diterima sebagai pihak terkait dalam perkara nantinya," kata Yusril lagi.

Dia berharap permohonan ke MK terkait hasil pemilu dapat menyelesaikan sengketa pesta demokrasi lima tahunan kali ini. Dia percaya proses dan mekanisme hukum di MK akan berjalan adil sehingga bisa menyelesaikan konflik secara dengan damai dan bermartabat.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengaku telah mengantisipasi permohonan yang akan diajukan BPN ke MK. TKN, dia mengatakan, telah berdiskusi secara teknis dan dalam untuk mendapatkan gambaran dan bukti terhadap permohonan-permohonan yang nanti akan disampaikan yang disampaikan di MK.

"Misalnya daerah-daerah mana saja yang mungkin mereka ajukan sebuah keberatan terhadap permohonan di Mahkamah Konstitusi," kata Irfan lagi.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi nasional pada Selasa (21/5) dini hari. Hasil rekapitulasi dari 34 provinsi dan 130 PPLN mendapati pasangan Jokowi-Ma'ruf mengantongi 85.607.362 suara atau 55,5 persen. Sedangkan, pasangan Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,5 persen.

Jumlah pemilih nasional dalam pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara, jumlah suara sah pilpres sebesar 154.257.601 suara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement