REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, menegaskan hasil perolehan suara Pemilu 2019 tetap sah meskipun ada peserta pemilu yang menolaknya. KPU menghormati sikap peserta pemilu termasuk sikap paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil Pemilu 2019.
"Kita hormati sikap dari peserta pemilu yang tidak menerima penetapan hasil pemilu, namun demikian hasil pemilu tetap sah," ujar Viryan saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
KPU, kata Viryan tetap mengikuti prosedur dan tahapan pemilu serentak 2019 yang diatur oleh UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). Setelah hasil perolehan suara Pemilu 2019 ditetapkan pada Selasa dinihari, kata Viryan, sekarang KPU sedang menunggu apakah ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
"KPU sekarang masuk tahap berikutnya yaitu menunggu apakah ada dari peserta pemilu yang mengajukan sengketa ke MK. Ada waktu selama 3x24 jam peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan bahasa menolak, itu akan mengajukan gugatan ke MK," ungkap dia.
KPU, kata Viryan, sangat menghormati dan mengapresiasi jika peserta pemilu yang keberatan dengan penetapan hasil pemilu KPU termasuk Prabowo-Sandi mengajukan sengketa ke MK. Menurut dia, langkah tersebut merupakan langkah konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
"Kami sangat menghormati dan mengapresiasi sikap ini, karena penyelesaian terhadap berbagai dugaan kecurangan dan segala macem, melalui mekanisme hukum berlaku. Sekali lagi KPU menghormari dan mengapresiasi sikap yang ditempuh oleh peserta pemilu secara bersamaan KPU mempersiapkan diri," tuturnya.
Sebelumnya, capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan menolak hasil perhitungan suara Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU pada Selasa dinihari. Prabowo menolak perhitungan suara lantaran dinilai penuh kecurangan.
Meski demikian, Prabowo menegaskan pihaknya akan menempuh upaya-upaya hukum sesuai konstitusi untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat yang dinilainya telah dirampas pada Pemilu 2019. "Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," kata Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Selasa (21/5).