Selasa 21 May 2019 17:31 WIB

Polri Nyatakan Proses Hukum Terkait 22 Mei Sesuai Prosedur

Sejumlah pihak terkait aksi 22 Mei ditangkap oleh Polri.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes  Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Foto: Republika/Ijal Rosikhul Ilmi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah pengumuman hasil resmi pemilu oleh KPU pada Selasa (21/5) dini hari tadi malam, beberapa tokoh yang terkait aksi 22 Mei ditahan dan beberapa tokoh penggeraknya ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Menanggapi hal tersebut Kepala Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan penahanan dan pentersangkaan tersebut sudah sesuai hukum.

"Dalam hal ini yang dilakukan kepolisian sudah sesuai fakta hukum, artinya bahwa yang dilakukan Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka semua sudah melalui proses hukum yang benar," kata Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/5).

Baca Juga

Terkait beberapa penangkapan pihak yang terlibat aksi 22 Mei, menurut dia, hal itu soal teknis. Kewenangan itu ada di Polda Metro Jaya. Termasuk soal kabar penarikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan) oleh Polda Metro Jaya. "Soal teknis itu kewenangan di Polda Metro, silahkan tanya ke Polda Metro," katanya melanjutkan.

Namun, Dedi menegaskan sampai saat ini di Bareskrim belum ada penetapan status tersangka baru soal makar. Ia menegaskan Polri secara umum, melakukan semua upaya hukum pasti sudah sesuai prosedur dan fakta hukum. "Kami pasti tidak akan keluar dari jalur prosedur dan fakta hukum," ungkapnya.

Sebelumnya dikabarkan beberapa pihak pendukung Prabowo ditangkap dan dilaporkan ke Bareskrim. Diantaranya Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko yang ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan POM TNI. Penangkapan ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi.

Kemudian penangkapan salah seorang pengurus takmir Masjid Al-Ittihaad, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Budiono pada Senin (20/5) malam, yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Budiono diduga akan menampung massa aksi 22 Mei dari luar daerah. Walaupun tuduhab tersebut telah dibantah oleh pihak Takmir Masjid.

Terbaru Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan SPDP untuk kasus makar ke Eggi Sudjana, Leuis Sungkarisma dan Prabowo Subianto. Walaupun akhirnya SPDP untuk Prabowo Subianto, diakui Polda Metro sudah ditarik kembali dari pengadilan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi soal penarikan tersebut.

“Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melalui pesan tertulis, Selasa, (21/5).

Menurut Argo, penyidik masih perlu melakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena, kata dia, perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain. “Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik,” ujar Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement