Selasa 21 May 2019 16:42 WIB

TKN Apresiasi Langkah BPN Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu

TKN menilai, sikap BPN menjadi sebuah langkah maju yang diambil kubu oposisi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) menilai positif langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang mau membawa sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). TKN menilai, sikap itu menjadi sebuah langkah maju yang diambil kubu oposisi.

"Karena itu melalui mekanisme yang tersedia sesuai konstitusi kita dan untuk itu kami meyakini bahwa sesuai ketentuan UUD 1945, MK itu bersikap independen, merdeka di dalam mengambil keputusannya," kata Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto di Jakarta, Selasa (21/5).

Baca Juga

Menurut Hasto, hakim MK juga memiliki sikap kenegarawanan. Artinya, Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meyakini jika melalui proses pengaduan ke MK itu menjadi cara yang terbaik dan dijamin oleh undang-undang.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana untuk mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke MK. BPN mengatakan, akan mempersiapkan materi gugatan tersebut.

BPN mengungkapkan, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK. Misalnya terkait perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan. BPN menyebut jika pemilu tahun ini penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Hasto menilai, sulit untuk melakukan kecurangan yang bersifat TSM tersebut. Dia mempertanyakan bagaimana caranya untuk mempengaruhi secara sistematik terhadap jutaan orang dengan kondisi geografis yang begitu luas.

"Siapa yang bisa mengendalikan dan kemauan pilihan rakyat," katanya.

Lebih jauh, Hasto berpendapat jika tuduhan adanya kecurangan merupakan hal-hal yang menunjukan kualitas demokrasi nasional masih harus diperbaiki di masa-masa yang akan datang. Meski demikian, hal tersebut merupakan hak politik seseorang yang harus diselesaikan secara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement