Selasa 21 May 2019 15:26 WIB

JK Nilai Demonstrasi tidak akan Mengubah Hasil Pilpres

JK menyarankan kubu Prabowo-Sandi menempuh jalur MK.

Pasangan Capres dan Cawapres No 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyapa wartawan usai memberikan keterangan terkait hasil final rekapitulasi nasional KPU di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5).
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan Capres dan Cawapres No 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyapa wartawan usai memberikan keterangan terkait hasil final rekapitulasi nasional KPU di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan demonstrasi atau unjuk rasa tidak akan mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019. Sehingga, pihak Prabowo-Sandiaga memang sebaiknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Demo saja tidak akan menyelesaikan persoalan, yang bisa menyelesaikan persoalan kan MK. Seberapa besar demo pun tidak akan mengubah hal, yang mengubah hanya apabila ada suatu laporan yang terbukti, yaitu ke MK," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (21/5).

Baca Juga

Unjuk rasa memang tidak dilarang untuk dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, JK meminta aksi demonstrasi harus dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

"Boleh saja tentu berpendapat atau mengeluarkan pandangan dalam bentuk demonstrasi, tapi harus juga teratur sesuai prosedur. Sabar, karena dalam kontestasi ini ada yang harus kecewa. Kekecewaan paslon 02 tidak mengubah keputusan," jelasnya.

Pada Selasa pagi, KPU menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 mencapai 199.987.870 pemilih, dengan jumlah suara sah Pilpres sebanyak 154.257.601 suara.

MK membuka kemungkinan bagi pihak yang tidak terima terhadap hasil keputusan KPU melalui penyelesaian sengketa Pilpres 2019. Pendaftaran sengketa Pilpres 2019 mulai dibuka Rabu (22/5) dan ditutup pada Jumat (24/5) pukul 23:59 WIB. Apabila ada pengajuan sengketa ilpres, maka penetapan capres dan cawapres terpilih oleh KPU akan dilakukan setelah sengketa tersebut selesai diputus MK pada 28 Juni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement