REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan membuat surat edaran untuk meliburkan sekolah-sekolah di Kota Pahlawan, mulai dari TK hingga SMP negeri dan swasta terkait rencana aksi 22 Mei 2019 . Surat edaran bernomor 421/5908/436.7.1/2019 tersebut ditujukan kepada kepala sekolah di surabaya, mulai TK hingga SMP.
"Melihat informasi yang berkembang, surat edaran itu dikeluarkan supaya tidak ada kekhawatiran dari orang tua," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser dikonfirmasi Selasa (21/5).
Fikser meyakini, diliburkannya sekolah pada tanggal tersebut tidak akan mengganggu apa pun. Terlebih, para siswa saat ini sudah menyelesaikan ujian akhir nasional (UAN) atau pun ujian semester.
"Mereka sebenarnya tidak diliburkan, tapi mereka diberikan tugas dari sekolah tapi tidak masuk sekolah," ujar Fikser. Berikut isi surat edaran tersebut:
"Sehubungan dengan persiapan evaluasi kegiatan pembelajaran semester II tahun pelajaran 2018/2019, serta dalam rangka pengisian Rapor Online pasca Penilaian Akhir Semester, bersama ini dimohon bantuan saudara untuk menyampaikan kepada orang tua siswa bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 siswa belajar di rumah dengan tetap diawasi dan/atau didampingi oleh anggota keluarga masing-masing. Demikian atas perhatiannya di sampaikan terima kasih."