REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghargai upaya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang akan mengajukan gugatan pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikannya saat menyampaikan pidato kemenangan Jokowi-Ma'ruf di Kampung Deret, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) siang.
"Saya kira saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo Pak Sandi ke MK," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, pengajuan gugatan ke MK tersebut sudah sesuai dengan konstitusi. Karena itu, ia mengaku menghormati keputusan BPN tersebut.
"Itu memang sebuah proses sesuai konstitusi, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki, sangat menghargai," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan BPN untuk mengajukan gugatan ke MK. Saat ini BPN akan mempersiapkan materi gugatan.
Menurut dia, terdapat sejumlah pertimbangan untuk mengajukan gugatan ke MK. Seperti perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan.
Berdasarkan hasil perhitungan akhir KPU, pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara atau 55,5 persen suara. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara atau 44,5 persen.
Pasangan nomor urut 01 itu tercatat unggul di 21 provinsi, sementara pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi. KPU juga mencatat total suara pada pemilu 2019 ini mencapai 158.012.509, dengan jumlah suara sah sebanyak 97,62 persen dan suara tidak sah sebesar 2,38 persen.