Selasa 21 May 2019 13:28 WIB

TKN Apresiasi BPN Jika Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

TKN mengimbau seluruh pihak menghormati proses di MK.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengapresiasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan mengajukan gugatan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, langkah tersebut mencerminkan seorang patriot sejati.

"Menunjukkan sekali lagi kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa Oak Prabowo adalah patriot sejati, dan seorang negarawan yang mamentingkan kepentingan nasional," ujar Wakil Sekretaris TKN, Verry Surya Hendrawan kepada Republika, Selasa (21/5).

Baca Juga

Verry mengakatan, pihaknya mendukung 100 persen kubu Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan ke MK. Hal tersebut dinilai lebih baik, ketimbang menuding adanya kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia turut mengajak semua pihak, terutama pendukung 02 agar bersama-sama menghormati dan menunggu proses di MK. "Sehingga pilpres 2019 dapat menjadi catatan emas di sejarah bangsa Indonesia dan menjadi inspirasi bagi negara-negara demokrasi lainnya," ujar Verry.

Sekretaris Jendral Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu juga berterimakasih kepada kubu Prabowo-Sandi. Sebab selama delapan bulan ini telah memberi pembelajaran dalam kontestasi Pilpres 2019.

Terakhir, ia mengimbau semua pihak untuk kembali menyejukkan suasana pasca Pilpres 2019. "Mengajak semua pihak untuk hanya menggunakan atau memberikan pernyataan tang menyejukkan, demi ketertiban dan keamanan bersama," ujar Verry.

Diketahui, BPN akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK. Hal itu diputuskan dalam rapat internal mereka di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement