Selasa 21 May 2019 12:45 WIB

Gugatan Hasil Pemilu Sudah Bisa Diajukan ke MK

Gugatan hasil pemilu berlangsung tiga hari sejak 21 Mei.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sudah bisa dilakukan.  Masa pendaftaran gugatan tersebut dibuka selama 3x24 jam.  

"Dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 1.46 WIB,  (hingga 24 mei 2019 pukul 1.46) adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).

Apabila  dalam jangka waktu 3x24 jam tersebut tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres. Setelah mendapat konfirmasi dari MK, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU.

Namun, jika nantinya terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yg bersifat final dan mengikat (inkracht).

"Setelah itu KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu penetapan pasil pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan  SK KPU, " jelas Hasyim. 

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan hasil perolehan suara kedua paslon capres-cawapres pada Selasa dinihari.  Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.

Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement