REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan dan menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Amin) memenangkan Pilpres 2019. Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) berharap Indonesia bisa lebih baik dipimpin presiden dan wakil presiden terpilih.
"Semoga Indonesia mendatang jauh lebih baik lagi," kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundangan Robikin Emhas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).
Dia mengucapkan selamat untuk bangsa dan negara Indonesia sudah menyelesaikan proses Pemilu 2019. Selain itu, dia menyampaikan terima kasih pada penyelenggara dan pemangku kepentingan pemilu lainnya.
Kendati demikian, Robikin mengatakan masyarakat Indonesia perlu menunggu tiga hari dari sekarang ihwal apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas penetapan akhir rekapitulasi perolehan suara nasional.
"Jika dalam tiga hari mendatang tidak ada gugatan ke MK, maka hari berikutnya KPU menetapkan capres-cawapres dan caleg terpilih. Namun jika ada gugatan, KPU harus menunggu hingga MK memutuskannya" ujar Robikin.
Dia menjelaskan, apabila ada gugatan pilpres berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018, tenggat waktu penjatuhan putusan adalah 28 Juni 2019. Sedangkan untuk putusan akhir sengketa pileg adalah tanggal 6-9 Agustus 2019.
KPU menyatakan proses rekapitulasi nasional untuk pilpres selesai pada Senin (20/5) malam. KPU langsung memutuskan dan menetapkan paslon nomor urut 01 Jokowi-Amin meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen, sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen pada Selasa pukul 01.46 WIB.