Senin 20 May 2019 19:06 WIB

Tangkap Lieus, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Lieus Sungkharisma diamankan di sebuah apartemen di Hayam Wuruk, Jakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di dua tempat tinggal Lieus Sungkharisma pada Senin (20/5) pagi. Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa dokumen dan CCTV saat menggeledah apartemen Lieus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

"Ketika melakukan penggeledahan di kamar apartemennya, ditemukan (Lieus) bersama seorang perempuan yang bukan istrinya, ditemukan juga alat komunikasi, CCTV, dan dokumen-dokumen milik tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga

Kemudian, Argo menyebut, pihaknya melakukan penggeledahan kedua di rumah Lieus di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat. Ia menuturkan, di tempat itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya alat komunikasi berupa telepon genggam dan sejumlah dokumen terkait.

"Saat kita geledah (di rumahnya), kita bertemu istrinya. Kita juga menemukan alat bukti yang disita di rumahnya (tempat penggeledahan kedua), seperti alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan penetapan tersangka," ujar Argo.

Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran berita bohong dan makar. Argo mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut dan mempunyai alat bukti yang cukup.

"Setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan (dan penetapan tersangka)," ucap Argo.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP / B / 0441 / V / 2019 / BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019 atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan / atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 jo Pasal 87 dan / atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Namun, Lieus tidak memenuhi panggilan pertama oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5). Ia mengaku, saat itu tidak datang karena masih mencari pengacara yang akan membelanya.

Pada panggilan kedua, Jumat (17/5), ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut belum menerima surat panggilan tersebut. Kini, laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement