Senin 20 May 2019 19:06 WIB

Rapat Perdana, Pansel KPK Umumkan Periode Pendaftaran

Pendaftaran capim KPK dibuka per 17 Juni hingga 4 Juli 2019 selama hari kerja.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Pakar tindak pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih.
Foto: Republika/Agung Suprianto
Pakar tindak pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 melakukan rapat perdananya pada Senin (20/5). Kesembilan anggota pansel yang dipimpin oleh Yenti Garnasih juga menerima salinan Keppres nomor 54/P tahun 2019 tertanggal 17 Mei 2019 yang diberikan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Dalam rapat perdana hari ini, pansel KPK merilis pengumuman pendaftaran seleksi calon pimpinan (capim) KPK, mengacu pada UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Mewakili pansel, Yenti menyebutkan, pendaftaran capim KPK dibuka per 17 Juni 2019 hingga 4 Juli 2019 pada pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB, selama hari kerja.

Baca Juga

Sejumlah syarat mendaftar sebagai capim KPK yang diminta oleh pansel, mengikuti pasal 29 UU KPK, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sehat jasmani rohani, serta berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. 

Syarat selanjutnya yang diumumkan pansel KPK, pendaftar harus berumur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan (2019), tidak pernah melakukan perbuatan tercela, serta memiliki kecakapan, jujur, dan berintegritas moral dan reputasi yang baik.

Pendaftar juga harus tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan terakhir, pendaftar diminta mengumumkan kekayaannya sesuai aturan. 

"Bagaimana menjamin kami independen, insya Allah kami menjaminnya. Kami independen dan amanah. Kami bekerja penuh amanah untuk dapatkan calon komisioner yang lebih baik," kata Yenti dalam konferensi pers di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Senin (20/5). 

Pendaftar capim KPK, kata Yenti, bisa menyampaikan berkas pendaftarannya langsung ke Sekretariat Pansel Capim KPK di Kementerian Setneg, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran 18, Jakarta Pusat 10110. Berkas pendaftaran juga bisa dikirimkan melalui postercatat ke alamat Pansel atau melalui email ke alamat surel [email protected]. Bagi yang mengirim berkas via surel, hardcopy bisa diserahan pada saat uji kompetensi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement