REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga mengamankan 70 kaplet obat yang masuk kategori obat keras di satu kios di Pasar Kutasari. Obat yang dijual di toko tersebut berlogo K dengan lingkaran merah.
"Obat yang kami amankan itu obat berisi Asam Mefenamat 500 miligram," jelas Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Purbalingga Jusi Febrianto, Senin (20/5).
Dia menegaskan obat berlogo K dengan lingkaran merah menandakan obat tersebut masuk kategori obat keras. Penjualan obat ini hanya boleh dijual di apotek dan pembeliannya juga harus dengan resep dokter. "Untuk itu, kami mengamankan obat tersebut agar tidak dijual bebas," jelasnya.
Menurutnya, obat yang mengandung asam mefenamat merupakan obat untuk kebutuhan analgesik atau antipiretik. "Obat ini biasanya digunakan untuk mengurangi rasa sakit, karena itu tidak dijual bebas," jelasnya.
Selain menemukan obat tersebut, Jusi menyatakan pihaknya juga menemukan berbagai obat berlogo lingkaran biru di kios lainnya. Menurutnya, obat dengan simbol lingkaran biru seharusnya tidak dijual bebas di kios atau toko melainkan harus di apotek.
"Untuk pembelian obat jenis ini memang tidak harus dengan resep dokter. Namun penjualannya harus di apotek, tidak dijual bebas di warung-warung," katanya.
Menurutnya, obat yang bisa dijual bebas adalah obat yang berlogo lingkaran hijau. "Kalau yang ada lingkaran hijau itu tidak ada masalah kalau dijual, karena memang itu termasuk dalam kategori obat bebas dan untuk mengkonsumsinya pun tidak perlu dengan resep dokter," ujar Jusi.
Dalam pemeriksaan, Jusi dan jajarannya juga menemukan adanya makanan yang kemasannya sudah rusak. Pedagang yang menjual barang-barang tersebut diminta agar tidak menjual lagi barang tersebut. "Kalau masih bisa dikembalikan, ya dikembalikan saja atau ditukar dengan yang masih bagus," katanya.