Senin 20 May 2019 11:37 WIB

Jika Bersalah, Anggota Bawaslu Surabaya Terancam Diganti

Ketua dan anggota Bawaslu Surabaya diadukan oleh ketua DPC PDIP Surabaya.

Rekapitulasi suara Jatim (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Rekapitulasi suara Jatim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji mengatakan, ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu Surabaya akan diganti jika terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.  Persidangan ketua Bawaslu Surabaya akan digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di KPU Jatim, Jumat (24/5).

"Segera penggantian anggota Bawaslu yang terlibat persekongkolan dengan tim sukses caleg," kata Armudji yang juga caleg DPRD Jatim dari PDI Perjuangan peraih suara terbanyak di daerah pemilihan Jatim 1 ini di Surabaya, Senin (20/5).

Baca Juga

Menurut dia, sidang dugaan pelanggaran kode etik merupakan bukti bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu Surabaya dalam Pemilu 2019 tidak sesuai prosedur yang ada. Apalagi ada upaya menguntungkan caleg tertentu. 

Diketahui DKPP RI akan menggelar sidang pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu yang dilayangkan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana terhadap ketua dan empat anggota Bawaslu setempat di ruang sidang KPU Jatim di Surabaya pada Jumat (24/5).

"Saya dapat pemberitahuan surat perdana dari DKPP. Saya siapkan semua bahan-bahan pengaduan sebaik mungkin," kata Anas Karno, S.H. selaku Kuasa Hukum Pengadu Bawaslu Surabaya Whisnu Sakti Buana.

Pengaduan tersebut terkait putusan Bawaslu Surabaya pada 21 April 2019 yang mengeluarkan Surat bernomor 436/K38/PM.05.02/IV/2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS se-Surabaya.

Adapun agenda pada sidang perdana adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu dalam hal ini Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo dan empat anggota bawaslu lainnya meliputi Muhammad Agil Akbar, Usman, Hidayat, dan Yaqub Baliyya.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya mengatakan pihaknya menghormati segala keputusan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik itu.

"DKPP merupakan saluran yang tepat dan konstitusional bagi warga negara apabila terjadi ketidakpuasan terhadap sikap dan kebijakan penyelenggara pemilu. Kita menghormati pilihan warga negara tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement