REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Akbar Tandjung menilai gerakan massa people power tidak relevan dilakukan untuk menolak hasil Pemilu 2019. Sebab, hasil Pemilu 2019 telah dilakukan oleh lembaga yang sah secara perundang-undangan.
"Apa relevansinya melakukan ''people power'', kita kan negara yang menghormati konstitusi," kata Akbar Tandjung seusai menghadiri acara Pidato Kebangkitan Nasional Milenial Melangkah Maju, di Jakarta, Ahad (19/5).
Dia mengatakan sesuai UU Pemilu, KPU merupakan lembaga yang sah menyelenggarakan pemilu. Jika ada perbedaan pendapat mengenai hasil Pemilu maka dapat menempuh jalur konstitusional melalui pelaporan kepada Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi.
"Dengan menghormati konstitusi kita mampu meningkatkan kualitas demokrasi kita," jelas Akbar Tandjung.
Terkait adanya ajakan aksi massa pada 22 Mei 2019, saat pengumuman hasil Pemilu oleh KPU RI, Akbar Tandjung mengatakan aparat kepolisian dan TNI sudah menyatakan sikap untuk menjamin keamanan. Dia mengajak sleuruh pihak menghormati institusi Polri dan TNI dalam menjalankan tugas memastikan keamanan negara.
"Kita hormati kedua institusi ini. Dan kita tentu berharap aparat berlaku adil sesuai aturan kelembagaan masing-masing," kata tokoh eksponen 66 itu.