Ahad 19 May 2019 16:14 WIB

Komnas HAM Terus Pantau Penangkapan Terduga Teroris

Komnas HAM mengingatkan aparat patuhi konvensi menentang penyiksaan selama penahanan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Foto: Antara/Dede Rizky Permana
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku terus memantau penangkapan pelaku terduga pelaku terorisme sepanjang tahun ini. Komnas HAM juga terus mengingatkan supaya aparat berwenang mematuhi konvensi menentang penyiksaan selama penahanan.

"Kami koordinasi dengan pihak kepolisian, bertemu dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror untuk mengingatkan mereka mematuhi koridor HAM dan konvensi menentang penyiksaan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (19/5).

Baca Juga

Ia menyebut Komnas HAM memiliki jaringan hingga kuasa hukum untuk melakukan peringatan dan pengawasan ini. Hasilnya, ia menyebut pihak kepolisian dan Densus 88 menyambut baik peringatan Komnas HAM.

Bahkan, ia menyebut Komnas HAM sempat diminta memberikan materi tentang HAM kepada para petugas baru di Densus 88. Tak hanya itu, ia menyebut penangkapan terduga teroris yang dilakukan Densus 88 saat ini tidak ada yang meninggal dunia. 

"Bandingkan dengan tiga tahun lalu, saat itu belum apa-apa terduga teroris sudah ditembak mati atau ada laporan dari keuarga terduga teroris bahwa keluarganya mengalami kekerasan," katanya.

Kendati demikian, Komnas HAM terus mengingatkan Densus 88 atau aparat berwenang tetap mematuhi HAM dan konvensi menentang penyiksaan saat penahanan. Sebab, ia menambahkan, jika melakukan pelanggaran maka sanksi menanti.

Hukuman tersebut, dia menambahkan, mulai dari teguran disiplin dari atasannya dan jika melakukan pelanggaran melakukan kekerasan berat maka pelaku bisa dipidana. "Itu sudah ada di profesi dan pengamanan (propam), jadi ada tindakan disiplin dari internal," ujarnya. 

Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap 68 terduga pelaku terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) selama 2019. "Kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 68 tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal.

Dari total tersangka tersebut, Densus 88 telah menahan sebanyak 29 jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) selama Mei 2019. M Iqbal mengatakan, penangkapan pada bulan Mei ini menjadi angka penangkapan paling banyak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement