REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap sindikat pelaku ganjal mesin ATM. Sindikat ini mengganjal ATM dengan cara menggunakan tusuk gigi dan cotton bud (korek telinga).
“Jadi mulut atau bibir mesin ATM itu diganjal dengan tusuk gigi dan cotton bud. Sehingga masyarakat yang melakukan transaksi di ATM tersebut kesulitan (kartu ATM tidak keluar),” jelas Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/5).
Ade menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya meringkus dua orang pelaku berinisial E dan W di Serang, Banten. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial R masih diburu pihak kepolisian.
Masing-masing pelaku, jelas Ade, memiliki peran yang berbeda. Tersangka E berperan sebagai orang yang mengganjal mesin ATM. Sedangkan tersangka W bertugas mengendarai kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya.
“Tersangka R, yang masih DPO (daftar pencarian orang), perannya berpura-pura sebagai konsumen atau masyarakat yang mengantre di ATM. Kemudian menawarkan bantuan kepada korban yang mengalami gangguan pada mesin ATM dan mengarahkan korban untuk menghubungi call center yang sudah disiapkan para pelaku di ATM tersebut,” papar Ade.
Sehingga, lanjut dia, korban merasa yakin dengan orang yang menawarkan bantuan tersebut adalah orang yang tulus ikhlas, padahal tidak. Hal itu adalah bagian dari sindikat para pelaku.
Ade menambahkan, para pelaku kerap melakukan aksinya di beberapa mesin ATM yang ada di minimarket dan SPBU Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 14 kali di mesin ATM yang ada di minimarket dan SPBU Tangerang, Banten, satu kali di SPBU Jakarta Timur, dan tiga SPBU di Bekasi, Jawa Barat.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak panik saat mengalami kesulitan pada mesin ATM. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak terburu-buru saat mengambil uang di ATM. Apabila mengalami gangguan, maka jangan mudah menerima bantuan dari orang-orang yang ada di sekitar ATM. Kemudian ingatlah bahwa call center ATM itu mudah diingat, nomornya ada resmi,” jelas Ade.
Akibatnya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.