Sabtu 18 May 2019 16:00 WIB

Lembaga Survei Telat Lapor KPU, Median: Aturannya Longgar

Lembaga survei sebenarnya telah memberikan laporannya kepada KPU.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun menilai, longgarnya aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat lembaga survei lambat memberikan laporan tentang sumber pendanan, metodologi serta hasil survei dan hitung cepat untuk Pemilu 2019. Menurut Rico saat pendaftaran untuk melakukan survei dan hitung cepat sebelum pelaksanaan Pemilu, KPU tak begitu menekankan tentang batasan penyerahan laporan dari lembaga survei.

“Mungkin masing-masing juga kurang aware, batas waktu menyerahkan tak menyerahkan dianggap sebagian kawan-kawan agak longgar, karena mungkin itu tidak ada kewajiban karena sudah dilaporkan secara terbuka. Bahwa ada batas waktu penyerahan, waktu pendaftaran itu tak terlalu ditekankan. Yang ditekankan adalah daftar dan memenuhi rasyarat,'' kata Rico kepada Republika,co.id, Sabtu (18/5).

Baca Juga

Menurut Rico, untuk sumber dana dan metodologi, lembaga survei sebenarnya telah memberikan laporannya kepada KPU bersamaan dengan pendaftaran. Hanya saja pascapilpres lembaga survei juga memberikan laporan hasil survei dan hitung cepat yang telah dilakukan.

“Yang belum itu hasil quick count-nya, kalau sumber pendanan dan besarnya sudah dilaporkan dari awal. Cuma untuk dibuat persentasi dilaporkan itu memang belum, tapi angkanya sudah dikasih tahu. Mungkin aturannya agak lentur, enforcement-nya kurang,” tuturnya.

Kendati demikian, menurut Rico, di tengah tingginya desakan publik terkait transparansi lembaga survei, langkah KPU menyurati lembaga survei untuk melaporkan kembali sumber pendanaan dan metodologi serta hasil hitung cepat pasca Pilpres merupakan hal yang wajar. Rico mengaku lembaga surveinya pun terlambat dalam memberikan laporannya pada KPU. Median baru melaporkan kembali sumber pendanaan dan metodologi serta hasil survei dan hitung cepat pada KPU pada Jumat (7/5).

Padahal dalam aturannya, laporan lembaga survei paling lambat diterima oleh KPU 15 hari pasca penghitungan cepat diumumkan. “Ya kita ulang lagi (laporannya). Sebenarnya kan ngga ada yang berubah, kecuali kalau ada sumber pendanaan baru,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement