Sabtu 18 May 2019 15:45 WIB

Lembaga Survei Telah Laporkan Metodologi Survei ke KPU

KPU mewajibkan lembaga survei yang melaksanakan hitung cepat untuk melapor.

Rep: Idealisa Masyafrina/ Red: Muhammad Hafil
Pencoblosan di Pemilu 2019 (ilustrasi)
Foto: republika
Pencoblosan di Pemilu 2019 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa lembaga survei mengaku telah menyampaikan laporan metodologi survei dan sumber pendanaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti diketahui, KPU mewajibkan lembaga survei yang melaksanakan hitung cepat (quick count) untuk segera melaporkan hal tersebut.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merupakan salah satu lembaga survei yang sudah sangat awal menyampaikan laporan tersebut kepada KPU.

Baca Juga

"LSI kerjasama dengan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) untuk quick count, jadi hanya ada satu quick count. Laporan sudah diserahkan ke KPU, dan diterima tanggal 2 Mei," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Dodi Ambardi kepada Republika.co.id, Sabtu (18/5).

Peneliti Senior LSI Ikrama Masloman menambahkan, berdasarkan informasi dari KPU terdapat sekitar 22 lembaga yang belum menyerahkan laporan mereka. Menurut Ikrama, sebanyak 7 lembaga di Holding LSI sudah memasukkan laporan tersebut ke KPU.

"Alhamdullilah 7 PT kami sudah memasukan laporan, bahkan paling cepat, sebagai pertanggung jawaban kami," ungkap Ikrama yang juga peneliti senior di LSI Denny JA.

Sementara itu, Voxpol Center Reseach & Consulting baru menyampaikan laporan pada Jumat (17/5). "Kita kemarin sudah kasih laporan," ungkap Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago.

Sebelumnya KPU menyebut bahwa belum semua lembaga survei menyampaikan laporan mengenai sumber dana dan metodologi survei.

"Belum semua (melaporkan). Tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman.

Berdasarkan UU, KPU melakukan pengecekan sumber daya, metodologi, dan badan hukum lembaga penghitungan cepat yang mendaftar sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Kemudian, UU tersebut juga memerintahkan lembaga penghitungan cepat melaporkan itu semua ke KPU paling lambat 15 hari pasca penghitungan cepat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement