Sabtu 18 May 2019 11:10 WIB

Pendaftaran PPDB Kota Depok Dibuka Awal Juli

Kuota jalur berbasis perhitungan wilayah ditetapkan 90 persen.

Sejumlah calon siswa menunggu pengumuman PPDB jalur akademik di SMK Negeri 2 Depok, Jawa Barat, Senin (10/7)
Foto: Andi Nur Aminah/Republika
Sejumlah calon siswa menunggu pengumuman PPDB jalur akademik di SMK Negeri 2 Depok, Jawa Barat, Senin (10/7)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan Kota Depok membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019/2020 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama melalui sistem zonasi pada 4-5 Juli 2019. Kuota jalur berbasis perhitungan wilayah ditetapkan 90 persen.

"Jalur berbasis perhitungan wilayah ini memiliki kuota sebanyak 90 persen," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Depok, Mulyadi, di Depok, Sabtu (18/5).

Baca Juga

Dia menjelaskan sistem zonasi reguler tersebut merupakan penilaian utama dari proses PPDB setiap tahunnya. Metode yang digunakan, yaitu skoring dari 10 hingga 100 tergantung jarak dari rumah ke sekolah yang dituju.

Mulyadi mengatakan pendaftaran zonasi terbagi dalam enam jalur. Jalur tersebut terdiri atas prasejahtera 20 persen, anak berkebutuhan khusus lima persen, anak pendidik dan tenaga kependidikan lima persen.

Selain itu, luar kota tiga persen, prestasi lokal tujuh persen, dan zonasi reguler 50 persen.

Dia mengatakan kuota prestasi lokal terdapat penambahan menjadi tujuh persen, yaitu dua persen untuk prestasi akademik dan lima persn nonakademik. "Penambahan kuota tersebut sebagai wujud penghargaan kami dalam menghargai prestasi para pelajar di Kota Depok," ujarnya.

Untuk itu, katanya, bagi calon peserta didik lulusan sekolah di Kota Depok bisa langsung melakukan pendaftaran secara dalam jaringan. Bagi para pelajar di luar Kota Depok dan lulusan kejar paket diharuskan melakukan pra-pendaftaran di SMP yang dituju. Hal itu agar mendapatkan nomor PIN PPDB.

Secara umum, persyaratan zonasi itu dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Hasil Ujian (SHU) Sekolah, Kartu Keluarga sebelum 31 Desember 2019, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sudah memilikinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement