REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agus Rahardjo menyatakan tidak akan maju kembali sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Untuk diketahui pimpinan KPK jilid IV terdiri dari Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Saut Situmorang, dan Alexander Marwatan akan berakhir masa jabatannya pada 21 Desember 2019.
"Ternyata waktu itu berjalan sangat cepat tanpa kami sadari ternyata ini adalah tahun terakhir di bulan Ramadhan kami di KPK," kata Agus.
Hal tersebut dikatakannya saat memberikan sambutan saat acara "Buka Puasa KPK Bersama Mitra Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dan Kementerian, Lembaga, Organisasi, dan Pemerintah Daerah (KLOP)" di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
"Oleh karena itu, saya juga ucapkan terima kasih untuk kerja samanya selama ini, tak lupa kami ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya mungkin untuk Ramadhan yang akan datang saya pribadi mungkin sudah tidak ketemu bapak ibu di KPK, tidak tahu nanti ketemunya di mana," ucap Agus.
Namun, ia mengharapkan komisioner KPK lainnya masih bisa meneruskan karir di KPK. "Saya berharap sebetulnya beberapa komisioner muda seperti Pak Laode, Pak Alex, Bu Basaria itu masih meneruskan karirnya di KPK tetapi itu pilihan masing-masing," kata Agus.
Agus pun mengharapkan agar kerja sama dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lainnya dalam pencegahan korupsi nantinya masih bisa berlanjut.
"Saya ucapkan permohonan maaf selama bekerja sama dan berkoordinasi ada kekhilafan ada kesalahan yang kami lakukan selama ini. Saya sangat berharap kerja sama itu masih berlanjut terutama kepada KPK yang pasti membutuhkan bantuan bapak ibu agar korupsi bisa diminimalkan dan bisa kita cegah di negara ini," ucap Agus.
Turut hadir dalam acara itu Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Sunarto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan orang sebagai panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK 2019-2023. Susunan keanggotaan pansel pimpinan KPK adalah sebagaimana berikut:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
Penetapan susunan pansel pimpinan KPK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2019.