Jumat 17 May 2019 22:30 WIB

Kriminolog: Tawuran Terjadi Akibat Sosialisasi di Lingkungan

Tawuran dinilai terjadi akibat pola sosialisasi di lingkungan yang salah

Rep: Muhammad Tiarso Baharizqi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Tawuran
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Ilustrasi Tawuran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam beberapa pekan terakhir warga di wilayah DKI Jakrta dan sekitarnya dikhawatirkan dengan munculnya fenomena geng motor liar dan tawuran antar warga. Aksi kejahatan tersebut bahkan dilakukan bukan hanya oleh orang dewasa saja, melainkan anak-anak dibawah umur.

Anehnya, fenomena kejahatan ini selalu muncul pada saat Bulan Ramadhan. Berkaitan dengan adanya fenomena tawuran pada bulan Ramadhan tersebut Kriminolog dari Universitas Indonesia,  Iqrak Sulhin menyebut tawuran yang terjadi biasanya dipicu oleh kesalahan dalam pola sosialisasi dalam lingkungan sekitarnya.

Baca Juga

Faktor lingkungan yang ada  biasanya tidak mendukung mereka dalam pembentukan karakter mereka sehingga mereka ingin menunjukan eksistensi mereka namun dalam bentuk aktivitas yang salah.

"Biasanya mereka sekedar ingin menunjukkan eksistensi atau ingin mendapatkan pengakuan di lingkungannya, namun lingkungannya tidak terlalu mensupport sehingga mereka membentuk aktivitas yang berorientasi pada kekerasan," Katanya kepada Republika.co.id, Jumat (17/5). 

Iqrak mengatakan peran keluarga juga teramat penting untuk memberikan pemahaman yang cukup dalam standar berperilaku dan sosialisasi bagi anak-anaknya. Namun pada kenyataannya, masih banyak orang tua yang kurang dalam hal pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga banyak anak-anak yang mendapatkan pengaruh yang buruk di lingkungan sekitarnya. 

"Banyak anak-anak yang punya kegiatan di luar rumah dan tidak diketahui orang tuanya. Orang tua pun nampaknya kurang awas terhadap perilaku anak-anaknya,  sehingga kejadian kekerasan di luar rumah rentan terjadi," katanya. 

Dia menambahkan, dari segi hukum, penanganan bagi anak-anak dibawah umur yang terlibat aktivitas kekerasan tersebut belum bisa dilihat sebagai bentuk kejahatan. Menurutnya penanganan dari pihak kepolisian agaknya lebih bersifat mengimbau dan melakukan sosialisasi. Namun apabila ada indikasi dalam bentuk kekerasan yang berlebihan, maka pihak kepolisian bisa memproses para individu yang terlibat. 

" Sebaiknya ini tidak masuk unsur pidana karena masih dibawah umur. Okelah tahap awal mungkin pihak kepolisian bisa membawa mereka ke kantor. Namun tidak diproses melainkan setelah itu penanganannya melibatkan pihak tertentu yang terkait seperti keluarga atau sekolah, dalam mencegah agar mereka tidak lagi terlibat," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement