Jumat 17 May 2019 23:00 WIB

Pansel Capim KPK Jilid V Diminta Transparan

Jokowi telah menerbitkan Perpres mengenai Pansel Pimpinan KPK Jilid V.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri), Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy (kanan), dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Sunarto (tengah) berbincang saat menghadiri acara buka bersama pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri), Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy (kanan), dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Sunarto (tengah) berbincang saat menghadiri acara buka bersama pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap agar sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK jilid V untuk masa jabatan tahun 2019-2023 transparan. Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres mengenai panitia seleksi pimpinan KPK jilid V.

"Kerjanya harus transparan,tiap tahapan tranparan, yang melamar berapa, proses apa saja, tanggal berapa saja, tempat ujiannya juga kan Anda tahu. Saat kami diwanwancara Pansel di Setneg kan terbuka untuk umum, jadi ya harapan kita ke Pansel ya seperti itu. Pada waktu fit and proper test oleh DPR juga terbuka untuk umum. Jadi harapan kita untuk transparan itu," tutur Agus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/5).

Baca Juga

Selain itu, Agus juga berharap agar lima pimpinan penerusnya nanti bisa tetap indepemden dan berintegritas. Terutama bisa mempercepat kinerja di dua sisi, baik di pencegahan dan penindakan.

"karena dua itu tidak bisa ditinggalkan. Dua sisi itu, pencegahan harus terus menerus, harus makin banyak melibatkan instansi masyarakat, NGO dan lainnya. Tapi kemudian penindakan tak boleh kendor tak boleh reda. Karena dengan penindakan bisa mengembalikan terutama asset recovery," ujarnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres mengenai panitia seleksi pimpinan KPK jilid V. Pansel tersebut terdiri dari 9 orang yang diketuai oleh Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Ganarsih.

Berikut susunan keanggotaan Pansel sebagaimana berikut:

Ketua merangkap anggota:

Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.

Wakil ketua merangkap anggota:

Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.

Anggota:

1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo

2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek

4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.

5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.

6. Hendardi, S.H.

7. Al Araf, S.H., M.T.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement