REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pendaftaran seleksi calon Sekretaris Jenderal KPK akan ditutup pada Jumat (17/5) malam ini. Dalam proses seleksi terbuka Gelombang III posisi Sekjen KPK, sampai hari ini telah diterima pendaftaran dari 194 orang, 36 di antaranya sudah mengisi dan melengkapi dokumen sebagai Pelamar.
"Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran gelombang ke-3. Sebelum pukul 24.00 WIB KPK akan menutup pendaftaran untuk posisi tersebut. Untuk Informasi terkait pendaftaran dapat diakses secara langsung di website: https://jpt.kpk.go.id/ ," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/5).
Febri menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang diatur dalam proses seleksi ini, selain aspek kompetensi, disyaratkan juga pelamar tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir; tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pimpinan atau penasihat atau pegawai KPK.
"Pendaftar juga tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi; telah menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan persyaratan lain," terang Febri.
KPK kembali mencari tiga orang kandidat yang akan diusulkan pada Presiden RI untuk melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Jenderal KPK melalui program Indonesia Memanggil. Sebanyak dua gelombang pembukaan sebelumnya gagal mendapatkan seorang Sekjen KPK yang definitif. Dalam seleksi ini KPK membuka kesempatan pada WNI yang berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) ataupun bukan ASN yang memiliki kepakaran, integritas dan komitmen tinggi dalam mendukung Pemberantasan Korupsi.
Perlu diketahui, sejumlah posisi strategis di KPK hingga saat ini masih kosong dan dijabat pelaksana tugas, salah satunya Sekretaris Jenderal KPK. Posisi Sekretaris Jenderal KPK kosong sejak ditinggalkan Bimo Gunung Abdul Kadir pada 10 Maret 2018.
KPK memberhentikan dengan hormat Bimo dari posisi itu dengan alasan kinerja. Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan kini ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPK. Adapun tugas Sekjen KPK ialah menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.